get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Perkara Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Gedung DPRD Alor Segera Disidang

Tiga Tersangka Korupsi Gedung DPRD Alor Dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Kupang

Jum'at, 07 November 2025 | 09:46 WIB
header img
tiga tersangka dugaan korupsi dan kejaksaan saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.( FOTO:Humas Kejari Alor/iNewsAlor.id)

KALABAHI,iNewsAlor.id - Tiga tersangka dugaan korupsi dalam megah proyek lanjutan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 antara lain,  Ir. HMS, ST,  OD dan IDP dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Kupang.  Tiga tersangka ini sebelumnya di tahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Muhammad Nursaitias, SH, MH melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen Nurrochmad Ardhianto, SH, MH melalui siaran pers kepada media ini, Jumat (07/11/2025)  mengatakan,  dipindahkannya tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi lanjutan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahap II Tahun 2022 ini bersama dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.  

Kejaksaan Negeri Alor melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada  Kamis, 6 November 2025, bertempat di Kejaksaan Tinggi NTT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, sebut Ardhianto dalam siaran pers. 

Dijelaskannya, Seksi Tindak Pidana Khusus yang dipimpin  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bangkit Yohanes P. Simamora, SH,  MH bersama Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Surya Baginda Halomoan Sirait, SH bersama dua staf yakni, Mohammad Fiqqi Khairul Arif dan Nur Hidayatullah menyerahkan tiga tersangka yang sebelumnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Kalabahi, ketiga tersangka tersebut yaitu Ir. HMS, S.T selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Alor tahun 2022), OD selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang, dan IDP selaku PPK proyek pembangunan Gedung DPRD tahap II Tahun Anggaran  2022.
 
Akibat Perbuatan ketiga tersangka ini demikian Ardhianto,  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai akibat tidak tercapainya volume pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD tahun 2022 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember tanggal 12 September 2025 oleh Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.T dan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Kabupaten Alor Nomor 700.1.2.1/117/ID1/2025 tanggal 25 September 2025 terdapat deviasi / kekurangan volume pekerjaan senilai total Rp 1.278.800.711  (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas rupiah).
 
Menurut Ardhianto, dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab atas para tersangka dan barang bukti secara resmi beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk
selanjutnya dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Tiga   tersangka tersebut dilakukan penahanan di RUTAN Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan, terhitung  tanggal 06 November 2025 sampai dengan 26 November. Jika  jika diperlukan dapat diperpanjang selama 30 hari oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pasal  yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan agar dapat secepatnya dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, ujar Ardhianto sembari menambahkan,  Kejaksaan Negeri Alor berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut