Vanessa Minta Jaksa Hadirkan Mantan Kapolres Alor Selaku Saksi Pelapor Perkara Dugaan Pemalsuan KTP
KALABAHI,iNewsAlor.id-Sidang dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan Vanessa Tuhuteru, mantan istri eks Kapolres Alor AKBP (kini Kombes). Agustinus Chrismast memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Dari 15 saksi yang diundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kamis (21/05/2026), hanya 5 saksi yang bersedia hadir dan memberikan keterangan.
Mantan Kapolres Alor selaku saksi pelapor mangkir dari undangan jaksa. Kuasa hukum Vanessa, Tres Priawati, SH minta JPU untuk hadirkan Chrismast dalam persiadangan berikut.
"Sidang tadi itu sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti dari JPU. Dari 15 saksi yang diundang JPU, hanya 5 saksi yang bersedia hadir. Agustinus Chrismast selaku saksi pelapor juga tidak hadir" Ungkapnya
Mewakil klien kami Vanessa, kami minta supaya Agustinus Chrismast (Mantan Kapolres Alor) harus dihadirkan JPU dalam persidangan berikut, pinta Vanessa melalui kuasa hukumnya Tres Priawati, SH kepada pekerja media di Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi, Kamis (21/05/2026).
Dijelaskan Priawati, dari 15 saksi yang diundang, hanya hadir 5 orang saksi. Kami juga tidak memahami mengapa saksi yang lain tidak hadir. Tetapi yang pasti hadir hanya 5 dari 15 saksi yang diundang. Semntara 10 saksi dijanjikan untuk dihadirkan dalam persidangan berikut.
Priawai mengaku tidak ada pernyataan apapun dari JPU mengenai ketidakhadiran saksi lain, termasuk saksi pelapor. Jaksa tidak jelaskan alasan mengapa tidak hadir tetapi jaksa mengatakan sudah melakukan panggilan tetapi saksi tidak datang. Akan dipanggil kembali.
Menurut dia, saksi yang signifikan itu adalah saudara Indah (oknum ASN Dispenduk Capil), sementara saksi yang kami perlu harus hadir adalah saksi pelapor, Agustinus Christmas Try Suryanto, tetapi tadi saksi pelapor tidak hadir, kami tidak mengetahui alasan mengapa yang bersangkutan tidak hadir, sementara dia saksi pelapor.
Kami tetap minta dihadirkan saksi pelapor dalam persidangan di pengadilan, pintanya menambahkan.
Priawati kemudian menjelaskan hubungan Ibu Indah (staf Dispenduk Capil) dan Ibu Vanessa hingga muncul KTP hasil perubahan yang sedang dalam sengketa di pengadilan.
“Ibu Vanesa karena dia baru mendampingi untuk bertugas di Alor, sehingga dia tidak mengenal Indah. Namun kalau tadi keterangan Indah bahwa Vanessa menghampiri dia dan minta buatkan. Tadi disampaikan pada hari yang sama, saat ketemu, hari itu juga minta buatkan terus Ibu Indah langsung memproses dan jadi. Hanya pertemuan satu kali,” kisahnya.
Menurut keterangan Ibu Indah itu terang Priwati, pertemuan awal pada tanggal 5 September 2021, Tanggal 6 September kata Ibu Indah tanpa bertemu Ibu Vanessa, Ibu Indah hanya mengecek dan tanggal 7 September Ibu Indah melakukan print out, Tanggal 8 September langsung jadi. Jadi, ketemu pertama itu tanggal 5 September, tanggal 8 September langsung diberikan KTP kepada Ibu Vanessa, yang sudah dirubah. Menurut mereka berdua tidak dibayar sama sekali.
Ditambahkannya, Ibu Indah mengatakan bahwa tidak ada formulir permohonan apapun dari Ibu Vanessa terhadap perubahan KTP.
Katanya, dirinya (indah) hanya mendengar keluh kesah dari Ibu Vanessa dan membuatkan KTP. Sementara perubahan KTP atas inisiatif Ibu Indah sendiri. Tadi dia bilang kebijakan pribadi tanpa ada surat permohonan dari Vanessa atau formulir apapun terkait KTP, ini menurut Ibu Indah. Terang Priwaty.
Terdakwa Vanessa sendiri tidak pernah meminta untuk dirubahkan KTP-nya. Terdakwa itu membertahu saja, kenapa KTP yang terdakwa punya itu tidak bisa terlihat di online. Tolong kamu cek-kan. Kenapa saya ke BRI, ke Jamsostek koq KTP tidak bisa, tidak terbaca marganya. Tetapi bentuk fisiknya ada, tolong dicek, kenapa bisa seperti itu.
Setelah dicek Ibu Indah, Ibu Indah tidak konfirmasi lagi ke Ibu Vanessa. Jadi, Ibu Indah melihat saja dan dia rubah langsung. Setelah mendengar katanya Ibu Vanessa berkeluh kesah tentang rumah tangga. Jadi, Ibu Indah punya kebijakan sendiri untuk merubah tanpa ada permohonan apa yang bisa dirubah, tidak ada permohonan disitu.
Dia menambahkan, tanggal 5 September 2021 Vanessa bertemu Ibu Indah pertama kali di tempat senam, Ibu Vanessa berkeluh kesah tentang rumah tangga, setelah itu dia pulang. Besoknya kata Indah, dia cek data Vanessa hanya berdasarkan NIK saja. Dia cek di sistimnya, ternyata itu ada perubahan-perubahan. Tanggal 7 September Ibu Indah melakukan print out, terus tanggal 8 September Ibu Indah memberikan hasilnya (KTP). Soal data yang tidak singkron yang ditemukan Ibu Indah pada tanggal 6 September itu Ibu Indah tidak mengkonfirmasi lagi ke Ibu Vanessa, Ibu Indah langsung cetak di tanggal 7 September. Dan serahkan tanggal 8 September.
Editor : Danny Manu