Sidang Pemalsuan KTP Antara Eks Kapolres Alor dan Mantan Istrinya, PH: Keterangan Saksi Janggal
KALABAHI,iNewsAlor.id-Kasus dugaan pemalsuan KTP yang menghadirkan Kombes. Pol Agustinus Chrismas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kamis (04/06/2026). Sebagai saksi pelapor, Upaya kuasa hukum terdakwa untuk mengungkapkan bukti terhadap tuduhan mantan Kapolres Alor itu atas Cynthiche Vanessa Tuhuteru yang adalah mantan istrinya, lebih banyak dijawab tidak tahu, tanya penyidik, saya tidak tahu, saya lupa.
Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan KTP yang dilaporkan mantan Kapolres Alor AKBP. (sekarang Kombes Pol) Agustinus Chrismas, dipimpin Katua Majelis Hakim Murthada Moh. Mberu, SH, MH di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kamis (04/06/2026).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan Kombes Pol. Agustinus Chrismast, SH, MH selaku saksi pelapor dan saksi lainnya, Luis (mantan ajudan Agustinus saat menjabat Kapolres Alor).
Sidang tidak maksimal mengungkapkan bukti dugaan pemalsuan KTP yang ditujukan kepada terdakwa karena sebagian besar pertanyaan kuasa hukum terdakwa dijawab ada di penyidik, tanya penyidik, saya tidak tahu, saya lupa. Sementara jaksa tidak bisa menghadirkan penyidk kepolisian sebagai saksi verbalisan untuk dimintai keterangan sesuai permintaan kuasa hukum terdakwa.
Di fakta persidangan sangat jelas sekali, banyak item pertanyaan yang tidak geser dari BAP yang sudah pelapor sampaikan. Dimana BAP yang telah dibuat penyidik itu menjadi dasar mengtersangkakan terdakwa, kata kuasa hukum Vanessa, Tres Priawati, SH kepada pers di Kantor PN Kalabahi, (04/06/2026) usai mengikuti sidang.
Menurut Priawati, pertanyaan kami tadi banyak yang dijawab saksi pelapor jauh menyimpang dari BAP yang sudah disampaikan kepada penyidik, Bahkan bukti-bukti, dengan alasan dari saksi pelapor tadi di fakta persidangan, alasan lupa, terus alasan sudah ada sama penyidik.
Padahal sebenarnya demikian Priawati, sudah harus diketahui oleh kita semua bahwa gunanya pemeriksaan saksi itu yaitu menyatakan di muka persidangan. Bukan dengan pelapor memberikan keterangan melalui BAP di depan penyidik terus barang itu langsung jadi, begitu loh. Keterangan di BAP itu harus dikonfrontir dalam persidangan, itulah gunanya persidangan.
Editor : Danny Manu