Sidang Pemalsuan KTP Antara Eks Kapolres Alor dan Mantan Istrinya, PH: Keterangan Saksi Janggal
KALABAHI,iNewsAlor.id-Kasus dugaan pemalsuan KTP yang menghadirkan Kombes. Pol Agustinus Chrismas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kamis (04/06/2026). Sebagai saksi pelapor, Upaya kuasa hukum terdakwa untuk mengungkapkan bukti terhadap tuduhan mantan Kapolres Alor itu atas Cynthiche Vanessa Tuhuteru yang adalah mantan istrinya, lebih banyak dijawab tidak tahu, tanya penyidik, saya tidak tahu, saya lupa.
Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan KTP yang dilaporkan mantan Kapolres Alor AKBP. (sekarang Kombes Pol) Agustinus Chrismas, dipimpin Katua Majelis Hakim Murthada Moh. Mberu, SH, MH di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kamis (04/06/2026).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan Kombes Pol. Agustinus Chrismast, SH, MH selaku saksi pelapor dan saksi lainnya, Luis (mantan ajudan Agustinus saat menjabat Kapolres Alor).
Sidang tidak maksimal mengungkapkan bukti dugaan pemalsuan KTP yang ditujukan kepada terdakwa karena sebagian besar pertanyaan kuasa hukum terdakwa dijawab ada di penyidik, tanya penyidik, saya tidak tahu, saya lupa. Sementara jaksa tidak bisa menghadirkan penyidk kepolisian sebagai saksi verbalisan untuk dimintai keterangan sesuai permintaan kuasa hukum terdakwa.
Di fakta persidangan sangat jelas sekali, banyak item pertanyaan yang tidak geser dari BAP yang sudah pelapor sampaikan. Dimana BAP yang telah dibuat penyidik itu menjadi dasar mengtersangkakan terdakwa, kata kuasa hukum Vanessa, Tres Priawati, SH kepada pers di Kantor PN Kalabahi, (04/06/2026) usai mengikuti sidang.
Menurut Priawati, pertanyaan kami tadi banyak yang dijawab saksi pelapor jauh menyimpang dari BAP yang sudah disampaikan kepada penyidik, Bahkan bukti-bukti, dengan alasan dari saksi pelapor tadi di fakta persidangan, alasan lupa, terus alasan sudah ada sama penyidik.
Padahal sebenarnya demikian Priawati, sudah harus diketahui oleh kita semua bahwa gunanya pemeriksaan saksi itu yaitu menyatakan di muka persidangan. Bukan dengan pelapor memberikan keterangan melalui BAP di depan penyidik terus barang itu langsung jadi, begitu loh. Keterangan di BAP itu harus dikonfrontir dalam persidangan, itulah gunanya persidangan.
Selaku kuasa hukum terdakwa sebenarnya kami membutuhkan jawaban, terlepas saksi pelapor mau menjawab membenarkan atau menyalahkan ... silakan.
Menurut kami saksi pelapor tidak kooperatif. Jadi, kooperatf itu dalam arti bukan dia datang bersidang, saksi pelapornya. Tetapi dia menanggapi apa yang kami pertanyakan. Karena pertanyaan kami itu adalah buah dari pernyataan dia (saksi pelapor) sendiri.
Dia kemudian memberikan contoh, saksi pelapor menyatakan bahwa mengetahui adanya dugaan tindak pidana pemalsuan pada KTP. Yang bersangkutan (saksi pelapor) katanya tidak pernah melihat bentuk fisik, tetapi saksi pelapor mengetahui hanya dari handpone anaknya.
“Kami tanya mana bukti handpone anak tersebut. Anak yang mana. Dia menyebutkan dua anak. Anak yang mana, mana buktinya kalau anda menemukan apakah ada ambil dalam bentuk tangkapan layar atau Screenshot sehingga anda jadikan dasar untuk melapor terdakwa. Menurut kami ini pertanyaan sangat krusial. Dia tidak bisa buktikan. Dia hanya bilang sama penyidik, sama penyidik,” ujarnya sembari menambahkan, sementara penyidik dari kepolisian tidak bisa dihadirkan jaksa sebagai saksi verbalisan.
Jadi terang Priawati, ketidaksingkronan itu salah satu contoh. Selanjutnya ada pernyataan yang bersangkutan menduga tetapi cenderung kepada mengetahui dengan pasti bahwa terjadinya perselingkuhan sehingga yang bersangkutan dalam BAP-nya itu dengan KTP yang status belum kawin tadi seolah-olah merasa ada kerugian imateril, terkait psikologisnya, keperdataan anak. Jadi, saya tanyakan, psikologis anda apa yang kena dengan KTP status tidak kawin. Terus soal hak keperdataan anak yang hilang, apakah pernah dia menggugat ke pengadilan, sehingga hak keperdataan anak itu hilang dengan status belum kawin di KTP. “Tetapi dijawab beliau, tidak tahu, tanya penyidik, saya tidak tahu, saya lupa. Hanya itu yang bisa beliau jawab.
Di dalam BAP dan bukti yang saksi pelapor berikan kepada penyidik bahwa terjadi sidang cerai, BP4R tetapi tidak ada bukti sidang kawin yang diduga tidak pernah terjadi sidang kawin karena tidak dilampirkan, tetapi ada sidang cerai. Jadi dokumen sidang kawinnya tidak ada, sementara dalam aturan POLRI yang sudah kami konfrontir dengan pihak POLRI, pada saat perkawinan terjadi lewat Kantor BP4R itu ada surat, namanya surat ijin kawin, sama seperti surat ijin cerai. Itu harusnya ada ada, tetapi tidak ada dalam lampiran, tetapi saksi pelapor menyatakan sah. “tadi beliau juga menyatakan saat saya tanya, pada perkawinan itu ada pedangpora, dihadiri kerabat dan pimpinan, apakah saudara ingin menyatakan bahwa itu adalah sah kedinasan ... beliau menjawab ya,” ungkapnya.
Ia menduga ini cara mengelabui kliennya pada nikah kantor yang tidak dilakukan itu dengan melakukan pedangpora. Karena faktanya kliennya dengan keluarga saat itu meyakini sudah kedinasan karena adanya pedangpora.
Menurut dia, 85 persen pernyataan saksi pelapor dalam persidangan hanya menyampaikan ada sama penyidik, ada sama penyidik, dan saya tidak tahu, saya tidak ingat, saya lupa.
Seharusnya jelas Priawati, yang hadiri sidang melihat sendiri fakta persidangan bahwa saksi pelapor yang mengaku korban tidak menggunakan haknya untuk menjawab, membela diri, untuk membuktikan apa yang sudah dia laporkan. Itu tidak terjawab disitu.
Untuk saksi mantan ajudan, Luis juga lupa kapan dia menjadi ajudan, kapan Ibu Vanesa datang ke Alor, apakah bersamaan dengan saksi pelapor selaku mantan Kapolres Alor.
Tetapi di BAP-nya, mantan ajudan mengetahui, adanya hubungan Vanessa dengan pria lain. Kami minta penjelasan tetapi tidak dijawab sama sekali, lalu bagaimana dengan isi BAP yang telah disampaikan.
Kami menduga BAP yang dibuat penyidik para saksi-saksi adalah BAP yang bersifat formalitas, yang penting menjawab bahwa kepentingan dari saksi pelapor untuk memenjarakan ibu Vanessa terpenuhi.
Karena saksi sendiri tidak tahu kapan dia ajudan, terus dia sendiri tidak tahu kapan dia melihat KTP itu. Yang aneh, dua kali dari isi BAP, saksi yang juga mantan ajudan mantan Kapolres Alor itu mengetahui adanya perselingkuhan, sementara itu dugaanya yang dituduhkan itu 2018, sementara dia baru menjabat ajudan itu 2020. Bagaimana dia bisa mengetahui adanya perselingkuhan di 2018.
“Saya melihat sepertinya saksi-saksi yang dihadirkan itu hanya untuk pelengkap, saksi itu ada 15 tetapi yang hadir itu hanya 7, yang 8 sudah dipanggil dua kali dengan patut tetapi tidak hadir. Ini menjadi catatan hakim sendiri,” ujarnya.
Dia mengaku keterangan yang disampaikan para saksi saling berbeda, keterangan antar saksi ini berbeda. Makanya tadi kami sangat membutuhkan agar jaksa dapat menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan, tetapi jaksa sepertinya menolak, jaksa menyatakan keterangan saksi cukup. Hanya penyidik yang bisa menjawab, apa tujuan mereka mem-BAP saksi-saksi ini, jika tidak relevan. Terus bagaimana dengan alat bukti yang sebenarnya sehingga terdakwa ini ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa menurut Priawti harus bertanggung jawab, bagaimana dia bisa melakukan P-21 atau tahap dua, sementara dengan keterangan yang tidak jelas seperti ini. Jaksa membenarkan keterangan saksi di BAP tetapi jaksa tidak bisa membuktikannya di persidangan, padahal itu tugas jaksa untuk membuktikan.
Dia kemudian memberikan contoh, pada akta perkawinan yang disampaikan 2006 itu dianggap sah oleh jaksa atas BAP-nya saksi. Sementara jaksa sendiri mengetahui bahwa pada tahun 2006 itu akta perkawinan diteken oleh camat, bukan oleh Kepala Catatan Sipil. Undang-Undang Adminduk sudah jelas tertera akta perkawinan diteken pejabat yang itu adalah Kepala Catatan Sipil, bukan Camat. Itu sudah jelas di Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Adminduk.
Priawati mempertanyakan bagaimana jaksa melakukan tuntutan sementara tuduhan saksi pelapor tidak bisa jaksa buktikan dalam persidangan.
Editor : Danny Manu