Sidang Pemalsuan KTP Antara Eks Kapolres Alor dan Mantan Istrinya, PH: Keterangan Saksi Janggal
Untuk saksi mantan ajudan, Luis juga lupa kapan dia menjadi ajudan, kapan Ibu Vanesa datang ke Alor, apakah bersamaan dengan saksi pelapor selaku mantan Kapolres Alor.
Tetapi di BAP-nya, mantan ajudan mengetahui, adanya hubungan Vanessa dengan pria lain. Kami minta penjelasan tetapi tidak dijawab sama sekali, lalu bagaimana dengan isi BAP yang telah disampaikan.
Kami menduga BAP yang dibuat penyidik para saksi-saksi adalah BAP yang bersifat formalitas, yang penting menjawab bahwa kepentingan dari saksi pelapor untuk memenjarakan ibu Vanessa terpenuhi.
Karena saksi sendiri tidak tahu kapan dia ajudan, terus dia sendiri tidak tahu kapan dia melihat KTP itu. Yang aneh, dua kali dari isi BAP, saksi yang juga mantan ajudan mantan Kapolres Alor itu mengetahui adanya perselingkuhan, sementara itu dugaanya yang dituduhkan itu 2018, sementara dia baru menjabat ajudan itu 2020. Bagaimana dia bisa mengetahui adanya perselingkuhan di 2018.
“Saya melihat sepertinya saksi-saksi yang dihadirkan itu hanya untuk pelengkap, saksi itu ada 15 tetapi yang hadir itu hanya 7, yang 8 sudah dipanggil dua kali dengan patut tetapi tidak hadir. Ini menjadi catatan hakim sendiri,” ujarnya.
Dia mengaku keterangan yang disampaikan para saksi saling berbeda, keterangan antar saksi ini berbeda. Makanya tadi kami sangat membutuhkan agar jaksa dapat menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan, tetapi jaksa sepertinya menolak, jaksa menyatakan keterangan saksi cukup. Hanya penyidik yang bisa menjawab, apa tujuan mereka mem-BAP saksi-saksi ini, jika tidak relevan. Terus bagaimana dengan alat bukti yang sebenarnya sehingga terdakwa ini ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa menurut Priawti harus bertanggung jawab, bagaimana dia bisa melakukan P-21 atau tahap dua, sementara dengan keterangan yang tidak jelas seperti ini. Jaksa membenarkan keterangan saksi di BAP tetapi jaksa tidak bisa membuktikannya di persidangan, padahal itu tugas jaksa untuk membuktikan.
Dia kemudian memberikan contoh, pada akta perkawinan yang disampaikan 2006 itu dianggap sah oleh jaksa atas BAP-nya saksi. Sementara jaksa sendiri mengetahui bahwa pada tahun 2006 itu akta perkawinan diteken oleh camat, bukan oleh Kepala Catatan Sipil. Undang-Undang Adminduk sudah jelas tertera akta perkawinan diteken pejabat yang itu adalah Kepala Catatan Sipil, bukan Camat. Itu sudah jelas di Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Adminduk.
Priawati mempertanyakan bagaimana jaksa melakukan tuntutan sementara tuduhan saksi pelapor tidak bisa jaksa buktikan dalam persidangan.
Editor : Danny Manu