Sidang Pemalsuan KTP Antara Eks Kapolres Alor dan Mantan Istrinya, PH: Keterangan Saksi Janggal
Selaku kuasa hukum terdakwa sebenarnya kami membutuhkan jawaban, terlepas saksi pelapor mau menjawab membenarkan atau menyalahkan ... silakan.
Menurut kami saksi pelapor tidak kooperatif. Jadi, kooperatf itu dalam arti bukan dia datang bersidang, saksi pelapornya. Tetapi dia menanggapi apa yang kami pertanyakan. Karena pertanyaan kami itu adalah buah dari pernyataan dia (saksi pelapor) sendiri.
Dia kemudian memberikan contoh, saksi pelapor menyatakan bahwa mengetahui adanya dugaan tindak pidana pemalsuan pada KTP. Yang bersangkutan (saksi pelapor) katanya tidak pernah melihat bentuk fisik, tetapi saksi pelapor mengetahui hanya dari handpone anaknya.
“Kami tanya mana bukti handpone anak tersebut. Anak yang mana. Dia menyebutkan dua anak. Anak yang mana, mana buktinya kalau anda menemukan apakah ada ambil dalam bentuk tangkapan layar atau Screenshot sehingga anda jadikan dasar untuk melapor terdakwa. Menurut kami ini pertanyaan sangat krusial. Dia tidak bisa buktikan. Dia hanya bilang sama penyidik, sama penyidik,” ujarnya sembari menambahkan, sementara penyidik dari kepolisian tidak bisa dihadirkan jaksa sebagai saksi verbalisan.
Jadi terang Priawati, ketidaksingkronan itu salah satu contoh. Selanjutnya ada pernyataan yang bersangkutan menduga tetapi cenderung kepada mengetahui dengan pasti bahwa terjadinya perselingkuhan sehingga yang bersangkutan dalam BAP-nya itu dengan KTP yang status belum kawin tadi seolah-olah merasa ada kerugian imateril, terkait psikologisnya, keperdataan anak. Jadi, saya tanyakan, psikologis anda apa yang kena dengan KTP status tidak kawin. Terus soal hak keperdataan anak yang hilang, apakah pernah dia menggugat ke pengadilan, sehingga hak keperdataan anak itu hilang dengan status belum kawin di KTP. “Tetapi dijawab beliau, tidak tahu, tanya penyidik, saya tidak tahu, saya lupa. Hanya itu yang bisa beliau jawab.
Di dalam BAP dan bukti yang saksi pelapor berikan kepada penyidik bahwa terjadi sidang cerai, BP4R tetapi tidak ada bukti sidang kawin yang diduga tidak pernah terjadi sidang kawin karena tidak dilampirkan, tetapi ada sidang cerai. Jadi dokumen sidang kawinnya tidak ada, sementara dalam aturan POLRI yang sudah kami konfrontir dengan pihak POLRI, pada saat perkawinan terjadi lewat Kantor BP4R itu ada surat, namanya surat ijin kawin, sama seperti surat ijin cerai. Itu harusnya ada ada, tetapi tidak ada dalam lampiran, tetapi saksi pelapor menyatakan sah. “tadi beliau juga menyatakan saat saya tanya, pada perkawinan itu ada pedangpora, dihadiri kerabat dan pimpinan, apakah saudara ingin menyatakan bahwa itu adalah sah kedinasan ... beliau menjawab ya,” ungkapnya.
Ia menduga ini cara mengelabui kliennya pada nikah kantor yang tidak dilakukan itu dengan melakukan pedangpora. Karena faktanya kliennya dengan keluarga saat itu meyakini sudah kedinasan karena adanya pedangpora.
Menurut dia, 85 persen pernyataan saksi pelapor dalam persidangan hanya menyampaikan ada sama penyidik, ada sama penyidik, dan saya tidak tahu, saya tidak ingat, saya lupa.
Seharusnya jelas Priawati, yang hadiri sidang melihat sendiri fakta persidangan bahwa saksi pelapor yang mengaku korban tidak menggunakan haknya untuk menjawab, membela diri, untuk membuktikan apa yang sudah dia laporkan. Itu tidak terjawab disitu.
Editor : Danny Manu