Berkas Perkara Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Gedung DPRD Alor Segera Disidang
KALABAHI-iNewsAlor.id- Kejaksaan Negeri Alor telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Alor Tahun 2022. Ketiganya yakni, HMS selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang, OD-staf Administrasi Keuangan perusahaan itu dan IDP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Muhammad Nursaitias, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bangkit Simamora, SH menjelaskan, berkas penyidikan HMS, OD dan IDP dinyatakan telah lengkap atau P21. Berkas ketiga tersangka ini juga telah dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, ketiganya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Kupang. "Hari ini, tim jaksa penuntut menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka HMS, OD dan IDP dari tim penyidik karena menurut tim jaksa penuntut dari seluruh kelengkapan formil dan materil berkas perkara telah terpenuhi dan lengkap," kata Simamora, Rabu (04/11/2025).
Meski dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kejaksaan Negeri Alor baru akan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi lanjutan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun 2022 ini pada awal Tahun 2026 mendatang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang di Pengadilan Negeri Kupang.
Simamora kemudian merinci alasan mengapa berkas perkara ini baru akan dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Kupang awal Tahun 2026 padahal sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap saat ini, karena biasanya akhir tahun itu lebih banyak dimanfaatkan jaksa maupun para hakim untuk mengambil cuti atau banyak hari libur. “Karena itu kami baru akan ajukan berkas perkara ini ke pengadilan TIPIKOR dan siap gas mengikuti persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pihak Pengadilan TIPIKOR Kupang,” ujarnya.
Selain penetapan dan penahanan tiga tersangka, lembaga Adhiyaksa itu juga telah menetapkan salah seorang yang juga dinilai bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek tersebut selaku konsultas pengawas masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Menurut Simamora berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022 dengan nilai sebesar Rp. 1.205.003.776,00 (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) dari nilai kontrak Rp. 16 Milyar lebih untuk lanjutan pembangunan Gedung DPRD Alor Tahun 2022.
Editor : Danny Manu