Buronan Proyek CSSD RSUD Ben Mboi Ruteng NTT Ditangkap di Batam
FLORES, iNews.id - Sopron Tangkas, Direktur PT Belindo Timor Sejahtera, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, bahwa Sopran Tongkas sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat dicari keberadaannya oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.
Sopron berhasil ditemukan pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 18.30 Wita di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Tim Penyidik Kejari Manggarai dengan dukungan Kejaksaan Negeri Batam serta Polsek Lubuk Baja.
Setelah diamankan, Sopron dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat nya sebagai tersangka dalam proyek CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi.
Dalam perkara ini, Sopron Tangkas disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik memutuskan menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kupang karena dinilai berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Editor : Danny Manu