Terkuak Intimidasi Dokter Icha di RS Leona Kefamenanu, Komnas HAM Minta Menkes Turun Tangan
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merumuskan tiga rekomendasi utama. Pertama, Menteri Kesehatan diminta memeriksa dan mengawasi tindak lanjut pengaduan almarhumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara. Menkes juga diimbau memperkuat kebijakan serta standar operasional prosedur perlindungan tenaga medis dari segala bentuk intimidasi yang berperspektif HAM, inklusif, dan adil gender.
Kedua, Kapolda NTT diminta melanjutkan proses penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga didorong mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, serta rutin menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak keluarga.
Ketiga, Direktur RS Leona Kefamenanu diminta mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis, termasuk memperketat akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, dan prosedur penanganan konflik. Pihak rumah sakit juga dituntut memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM dan keadilan gender guna memastikan setiap pengaduan tenaga medis ditindaklanjuti secara serius.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar