Kasus Penyadapan Presiden Terkuak, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Tanpa Tutup-tutupi
JAKARTA, iNewsAlor.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan khusus kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto terkait penanganan kasus penyadapan ilegal yang menyeret Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal bintang dua aktif Polri. Kepala Negara sendiri diketahui menjadi salah satu sasaran utama aksi penyadapan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa petunjuk dan arahan tersebut disampaikan setelah Kapolri menghadap langsung untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada Presiden pada Selasa (3/11/2026) malam.
"Jadi dari proses di Kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menegaskan bahwa sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden Prabowo mendukung penuh langkah kepolisian dan meminta agar pengusutan perkara berjalan secara transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi sudah disampaikan kepada Pak Kapolri," ujarnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar