Kapolri Ancam Pidanakan Anggota Polri dan BNN yang Gunakan Vape Berisi Narkoba
JAKARTA, iNewsAlor.id — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan tidak akan segan menindak tegas jajarannya di kepolisian maupun pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang nekad mengisap rokok elektrik (vape), terlebih jika terbukti menggunakan cairan bermuatan narkotika.
Suyudi, yang saat ini juga mengemban amanat sebagai Kepala BNN, menyampaikan bahwa penindakan akan disesuaikan dengan kandungan dalam cairan vape tersebut.
"Jika mengisap vape yang berisi bahan kimia biasa, sejauh ini kita kenakan hukuman disiplin. Namun, kalau sampai terbukti ada kandungan narkotikanya, tentu bisa dipidanakan," tegas Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif serta antisipatif dari kepolisian dalam meredam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar