Komdigi Patok Waktu 4 Jam Hapus Konten Melanggar, Tegaskan Kritik dan Karya Pers Tetap Aman
JAKARTA, iNewsAlor.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan ketat bagi platform digital terkait penanganan konten bermasalah di ruang siber. Melalui kebijakan terbaru, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menindaklanjuti perintah pemutusan akses konten melanggar dalam kurun waktu maksimal empat jam.
Meski menerapkan batasan waktu yang ketat, Komdigi menjamin kebijakan ini tidak akan membatasi kebebasan berekspresi. Penyampaian kritik, perbedaan pendapat, hingga produk jurnalistik dipastikan terbebas dari penindakan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128). Kedua aturan tersebut berfungsi sebagai pedoman pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum di ruang digital.
"KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum. Sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara," ujar Mediodecci di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Mediodecci menegaskan, fokus utama pemerintah adalah menindak konten berunsur disinformasi dan ujaran kebencian. Kriterianya mencakup informasi yang tidak sesuai fakta, berpotensi memecah persatuan, memicu konflik sosial, menimbulkan rasa takut, hingga merugikan masyarakat.
"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan. Produk jurnalistik hasil kerja pers, termasuk liputan investigasi, juga dipastikan tidak disasar," tegasnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar