Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak PK Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Advertisement . Scroll to see content

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, PKS: DPR Harus Segera Tindaklanjuti

Minggu, 01 November 2026 | 14:20 WIB
  • author iNews.id
MA Batalkan Suket Ijazah  Gibran, PKS: DPR Harus Segera Tindaklanjuti
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (foto: dok MPI)

JAKARTA iNewsAlor.id — Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyambut baik langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kholid menegaskan pentingnya DPR untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut secara transparan dan konstitusional.

Menurut Kholid, pemenuhan syarat pendidikan merupakan kewajiban hukum yang mutlak bagi setiap pejabat publik. Putusan MA ini dinilai makin memperkuat pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang sempat menyoroti ketidakadaannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat penyetaraan SMA Gibran.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut