MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, PKS: DPR Harus Segera Tindaklanjuti
JAKARTA iNewsAlor.id — Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyambut baik langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kholid menegaskan pentingnya DPR untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut secara transparan dan konstitusional.
Menurut Kholid, pemenuhan syarat pendidikan merupakan kewajiban hukum yang mutlak bagi setiap pejabat publik. Putusan MA ini dinilai makin memperkuat pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang sempat menyoroti ketidakadaannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat penyetaraan SMA Gibran.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar