Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak PK Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Advertisement . Scroll to see content

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, PKS: DPR Harus Segera Tindaklanjuti

Minggu, 01 November 2026 | 14:20 WIB
  • author iNews.id
MA Batalkan Suket Ijazah  Gibran, PKS: DPR Harus Segera Tindaklanjuti
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (foto: dok MPI)

Tanggapan Pihak Relawan

Sementara itu, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menegaskan bahwa putusan MA tersebut sama sekali tidak mengubah hasil Pemilu 2024 maupun kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden.

Andi menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PKPU, lulusan luar negeri dikecualikan dari kewajiban menunjukkan ijazah setara SMA dan dapat menggunakan ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki (S1, S2, atau S3). Selain itu, keputusan MK mengenai sengketa hasil Pilpres bersifat final dan mengikat.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut