MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, PKS: DPR Harus Segera Tindaklanjuti
Minggu, 01 November 2026 | 14:20 WIB
Tanggapan Pihak Relawan
Sementara itu, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menegaskan bahwa putusan MA tersebut sama sekali tidak mengubah hasil Pemilu 2024 maupun kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden.
Andi menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PKPU, lulusan luar negeri dikecualikan dari kewajiban menunjukkan ijazah setara SMA dan dapat menggunakan ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki (S1, S2, atau S3). Selain itu, keputusan MK mengenai sengketa hasil Pilpres bersifat final dan mengikat.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar