MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, PKS: DPR Harus Segera Tindaklanjuti
Minggu, 01 November 2026 | 14:20 WIB
"Artinya, Mas Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden berdasarkan keputusan MK yang sudah menetapkan hasil Pilpres 2024," ujar Andi.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar