Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ruang Digital Makin Marak Penipuan, Kapolri dan Menkomdigi Sepakat Berantas Judol dan Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Ancam Pidanakan Anggota Polri dan BNN yang Gunakan Vape Berisi Narkoba

Senin, 02 November 2026 | 14:31 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Kapolri Ancam Pidanakan Anggota Polri dan BNN yang Gunakan Vape Berisi Narkoba
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan tidak akan segan menindak tegas jajarannya di kepolisian maupun pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang nekad mengisap rokok elektrik (vape), terlebih jika terbukti menggunakan cairan bermuatan narkotika. Foto: Dok

Langkah tegas ini diambil menyusul tren maraknya perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair, yang dinilai lebih mudah dikonsumsi dan terselubung dalam gaya hidup modern.

"Bapak Kapolri sudah sangat tegas, jika ada anggota yang mengisap vape bermuatan narkoba, hukumannya sampai ke ranah pidana. Ini bentuk komitmen penuh Polri," tegas Isir.

Lebih lanjut, Isir mengungkapkan bahwa pembatasan hingga pelarangan rokok elektrik sudah menjadi perhatian internasional. Di kawasan Asia Tenggara, sebanyak tujuh negara telah menerapkan pelarangan vape, di antaranya Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Kamboja, Vietnam, dan Laos. Sementara itu, Indonesia dan Malaysia saat ini tengah dalam proses pengkajian regulasi serupa. Secara global, terdapat setidaknya 50 negara yang telah melarang penggunaan rokok elektrik.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut