Pemkab Alor Amankan Hibah Rp14,26 Miliar untuk Rekonstruksi 3 Jembatan Pascabencana Seroja
Jum'at, 06 November 2026 | 20:06 WIB
Penetapan hibah ini resmi tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-77/MK/PK/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 perihal Penetapan Pemberian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2026 yang ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan, Nufransa Wira Sakti.
Pemberian hibah ini berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026, PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, serta PMK Nomor 29 Tahun 2024. Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) ini menjadi dasar Pemkab Alor untuk mengalokasikan anggaran pada APBD TA 2026 dan TA 2027, dengan batas akhir penyampaian permintaan penyaluran pada 7 Desember 2026.
Editor: Danny Manu