Alih Waris Korban Meninggal Kapal Cantika 77 Terima Santunan Jasa Raharja

Danny Manu
Alih Waris korban meninggal Cantika Express 77 terima santunan PT Jasa Raharja Foto : IST

KALABAHI, iNews.Alor.id - Sebanyak 13 Alih Waris  korban meninggal dunia pasca kebakaran kapal cepat Cantika Express 77 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang, mendapat santunan PT. Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah, yang langsung ditransfer ke rekening masing masing.

Penyerahan santunan aecara simbolis ini dilakukan saat upacara Sumpah Pemuda yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Batunirwala Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat 28 Oktober 2022.

Penyerahan  santunan Jasa Raharja ini diserahkan langsung oleh Bupati Alor, Drs Amon Djobo yang disaksikan Pejabat PT Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Alor, Agus.

Usai penyerahan santunan tersebut, Agus kepada Wartawan mengatakan,  santunan yang diserahkan hanya diberikan kepada korban meninggal dunia, dan korban yang dirawat di rumah sakit.

Berdasarkan data yang ada, ungkap Agus, korban kebakaran kapal cantika express hingga hari ini tercatat yang  meninggal dunia sebanyak 20 orang, korban yang masih hilang berjumlah 17 orang. Intinya penyaluran santunan untuk korban, PT. Jasa Raharja masih menunggu data resmi dari Pemerintah, pasalnya 17 korban yang hilang masih dalam pencarian.


"Dari 17 orang hilang,  1 orang atau korban yang terdapat di Peti Jenasah tidak mendapat santunan. Alasannya korban sudah meninggal terlebih dahulu," tandas Agus.

Terkait korban selamat, menurutnya, sesuai aturan  PT. Jasa Raharja tidak bisa  mendapat santunan, karena dalam aturan secara tegas hanya memberikan klaim santunan kepada korban meninggal dan sakit yang dirawat di rumah sakit.

"Kalau korban meninggal disantuni Rp50 juta perorang ke alih warisnya. Sedangkan di rumah sakit, plafonnya Rp20 juta namun pembayarannya sesuai klaim rumah sakit sesuai besarnya tindakan medis," jelas Agus.

Agus mengakui, memang dalam beberapa hari terakhir ada warga yang menanyakan kepada pihaknya tentang santunan bagi korban yang selamat. Namun untuk hal itu tidak ada aturan bagi PT. Jasa Raharja untuk memberikan santunan.

"Sekali lagi tidak ada aturan PT. Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban selamat, termasuk kehilangan barang atau surat-suratnya. Kalau untuk hal ini coba langsung lakukan konsultasi atau melapor ke Posko Pemerintah," Agus menambahkan.***



Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network