KALABAHI, iNewsAlor.id - Mengambil momen tepat sesuai simbol angka 10, DPC partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Alor, daftarkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) mereka ke kantor KPUD Alor, Rabu (10/5/2023) tepat pukul 10.00 WITA.
Selain simbol angka 10, partai ini sendiri juga merupakan partai politik (parpol) pertama di Kabupaten Alor, yang mendaftarkan, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mereka ke kantor KPUD Kabupaten Alor, yang mana tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD sudah dibuka sejak 1 hingga 14 Mei nanti.
Ketua DPC Hanura Kabupaten Alor, Melky Tubatonu mengatakan, memang momentum pendaftaran sengaja diambil hari ini, sesuai tanggal dan nomor urut parpol yaitu angka 10.
"Tapi saya baru mengetahui informasi Hanura sendiri merupakan parpol pertama yang mendaftarkan bacalegnya ke KPUD," papar Tubatonu.
Lanjut Tubatonu, pendaftaran Bacaleg kali ini, sedikit berbeda dengan periode sebelumnya, yang mana berkas dianggap lengkap sudah bisa mendaftar. Kali ini setidaknya harus memenuhi Sipol baru bisa mendaftar.
"Apabila saat penginputan di Sipol belum terbaca berarti masih menunggu," katanya.
Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Alor partai Hanura saat di kantor KPUD Alor.
"Meskipun sedikit berbeda aturan pendaftarannya saat kni, namun semua berkas hanura sudah lengkap dan
Puji Tuhan, kami sudah selesai mendaftar, misi dan harapan kami DPC Hanura Kabupaten Alor kedepan, bisa menambah kursi di DPRD minimal lebih dari 2 kursi seperti saat ini, apalagi momen pendaftaran hari ini bertepatan dengan angka nomor urut parpol yaitu 10, baik tanggal pendaftaran maupun jam penfataran " tutup Tubatonu.
Hal senada juga disampaikan salah satu bakal calon Hanura daerah pemilihan (dapil) 1, Hemanto Djahamou mengatakan, proses administrasi maupun pemberkasan yang semua didaftarkan secara online.
"Aturan saat ini baik dan rapi dan berkualitas," papar Hermanto.
Hermanto yang juga merupakan mantan anggota DPRD periode 2009 -2014 dari partai PDIP ini memilkiki segudang harapan.
"Meskipun berbeda seperti lima tahun lalu tapi saat ini cukup baik, karena semua secara online, dan apabila ada berkas yang tidak sesuai pkpu berarti sistem tolak, mudahan dengan peruban aturan yang baik dan berkulaitas ini juga bisa mengasilkan calon anggota legislalif yang berkualitas pula," kata Hermanto.
Sementara menurut anggota komisioner KPUD Kabupaten Alor, yang juga sebagai juru bicara Munawir Laamin, mengatakan, hari ini masih sesuai jadwal yaitu penerimaan pengajuan bakal calon dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Partai Hanura merupakan partai pertama yang mendaftar.
"Hari ini tanggal 10 Mei 2023 dan kami masih menunggu partai partai yang lainnya," pungkas Nawir.
Ditanya terkait aturan dan kelengkapan berkas hingga partai yang datang mendaftar seperti partai Hanura saat ini, nawir menjelaskan kali ini sesikit berbeda "sesuai peraturan kpu no 10 tahun 2023 dan pedoman teknisnya 352, dari segi administrasi partai politik hanya membawa dalam bentuk fisik yaitu dokumen pengajuan dari parpol. dokumen pengajuan bakal calon dan surag persetujuan dari dpp selebihnya, ktp dan dokumen dokumen bakal calon lainnya itu melalui aplikasi Silon" jelas Nawir.
Sehingga untuk saat ini Kpud masih menunggu pendaftaran dari parpol lainnya, yang mana batas akhir ada di tanggal 14 mei 2023 yaitu buka di pukul 08.00 wita hingga tutup 23.59 wita.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait