2 Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Alor Dibawa ke Kupang

Danny Manu
2 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi saat di kejaksaan negeri alor (foto:okto/alor.inews.id)

KALABAHI, iNewsAlor.id - 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang perkaranya telah dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor oleh penyidik reskrim Polres Alor dibawa ke kupang.

Selasa (16/5/2023) Kejari Alor menerima pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilimpahkan oleh Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Alor.

2 Tersangka yakni yang diserahkan AL (38 tahun) berprofesi sebagai wiraswasta dan IK (55 tahun) yang menjabat sebagai seorang Kepala Sekolah, terseret dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SD Negeri Angin Rata di Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor, Nusa tenggara Timur (NTT) tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH kepada Wartawan, Selasa (16/5/2023) di Kalabahi dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa kedua Tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan tindak
pidana korupsi Pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SD Negeri Angin Rata, Kecamatan
Alor Selatan, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor

Selanjutnya, ungkap Sulistiono, kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai tanggal 05 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang


Kedua Tersangka, kata Sulistiono, setelah pihaknya menerima pelimpahan, langsung  diberangkatkan dari Kabupaten Alor menuju Kupang melalui jalur
laut dengan pengamanan dari anggota Kepolisian dan Kejaksaan.

Selanjutnya, Sulistiono menambahkan, terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Berkaitan dengan pelimpahan tahap II kasus dugaan Tindak pidana korupsi ini, dalam rilis pers yang disampaikan Humas Polres Alor menjelaskan, Pada hari ini Selasa tanggal  16 Mei 2023, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Alor, berdasarkan Laporan Polisi nomor  : LP/A/152/VI/2020/ NTT/ Polres Alor dan P21, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Alor melaksanakan Tahap II berkas perkara Splitsing terhadap Tersangka Atas nama AL, umur 38 tahun, Laki-laki, tempat / tanggal lahir, Ende 27 Januari 1985, Pekerjaan Swasta  Swasta beralamat di Watatuku, RT 002/ Rw 001, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Tersangka berikutnya adalah IK  umur 55 tahun, tempat / tanggal lahir, Daniman 19 Desember 1967, pekerjaan PNS ( Kepala Sekolah SD Angin Rata), Alamat : Daniman, Rt 005, Rw 003, Desa Silapui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.

Keduanya terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi “Pengelolaan Dana Rehabilitasi ruang Kelas / ruang belajar sekolah SD Negeri Angin Rata kecamatan Alor Selatan, Kabupaten  Alor TA 2017” yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2017.


Waktu Kejadian dalam kurun waktu dari bulan Agustus tahun 2017  sampai dengan bulan Juli tahun 2018  atau setidak tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.

Tempat Kejadian Perkara, Di Desa Silaipui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten  Alor dan di Kalabahi Kabupaten Alor atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Polres Alor.

Barang bukti, yakni Proposal pembangunan SD Negeri Angin Rata, Satu gabung Dokumen/ surat berkaitan dengan pembangunan sekolah SD Negeri Angin Rata, 1 buah Slip e-biling simponi penyetoran negara bukan pajak sebesar Rp. 12.000.000.-

Sementara tentang Kerugian keuangan negara dalam kasus ini, yakni sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan NTT sebesar RP.243.005.851,78,- (dua ratus empat puluh tiga juta lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah tujuh delapan sen)

Terkait dengan itu, maka Pasal yang disangkakan, yakni Primer Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.

Subsider  Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50  juta dan paling banyak 1 milyar

Hal lainnya dalam rilis tersebut, disebutkan Terhadap Tersangka AL ditahan selama 112 hari sejak tangal 24 Januari 2023  sampai dengan tanggal 16 Mei 2023 di ruang tahanan Polres Alor. Sedangkan untuk Tersangka IK  tidak di lakukan penahanan.



Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network