Kasus ini melibatkan seorang karyawan BUMN di Kalabahi, yang mana kepergok oleh istrinya sendiri, saat tidur bersama WIL yang diduga merupakan selingkuhannya.
Kejadian ini juga ada 2 laporan, yaitu saling lapor melapor.
"Laporan pertama istrinya yang melapor inisial A, kemudian WIL suaminya yang inisial FNJR melapor balik," jelas frans.
Dari laporan polisi kedua yang diterima terima dengan nomor polisi LP/ B/ 153/VI/2023/SPKT/PA/ NTT, tanggal 05 Mei 2023.
Kronologis kejadian pada hari Senin 05 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WITA, yang mana pelapor pada saat itu mendapati terlapor sedang berpelukan dengan suami pelapor di atas tempat tidur.
Lalu pelapor menghampiri terlapor kemudian terlapor langsung mendorong pelapor dan menendang kaki pelapor sehingga luka pada lutut kiri pelapor dan luka cakaran pada leher dan tangan kiri pelapor.
Kejadian ini sendiri terjadi, di dalam kamar rumah milik salah satu warga yang juga mertua atau orang tua suaminya yang berada di wilayah Binongko, RT.001/RW.004, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait