Laamin menjelaskan, Namun yang bersangkutan (Y.A) telah kami tetapkan dari 30 Caleg Anggota DPRD terpilih, sesuai dengan mekanisme nama nama yang ada di KPU, sehingga kami akan melakukan klarifikasi terhadap partai yang bersangkutan.
"Dan proses penetapan ini, memang harus kami lakukan sesuai dengan peraturan KPU no 6, yaitu Caleg terpilih tetap kami tetapkan, namun terkait kondisi yang tidak memenuhi syarat dan diberhentikan kita wajib melakukan klarifikasi kepartai yang bersantkutan" Tegasnya.
Terkait kasus ini, Ketua KPU ini juga mengatakan pasca penetapan mereka mempunyai waktu 14 hari kedepan untuk melakukan klarifikasi.
Ditanya mengenai alasan pemberhentian, Laamin mengatakan itu lebih ke internal partai, sebelumnya mereka (partai Gerindra) telah menjelaskan dalam lembaran yang diikuatkan dalam laporan Surat Keputusan tersebut, namun KPU nantinya hanya mengecek, kebenaran dan keabsaan dari proses pemberhentian itu sendiri.
Berdasarkan peraturan KPU no 6, terkait penetapan Caleg DPRD terpilih Kabupaten Alor dalam Pemilu 2024 dan Surat Keputusan 545 Tahun 2024, KPU telah menetapkan 30 Caleg terpilih untuk anggota DPRD kabupaten Alor.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait