15 orang Caleg yang diberhentikan dari keanggotaan partai itu, dengan alasan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, berdasarakan surat keputuaan yang ditujukan ke KPU dengan tembusan ke mereka. Ujar Langmau.
Berdasarkan surat itu, Langmau menjelaskan, mereka telah mengingatkan KPU,agar surat yang dari Partai Geindra dalam Penetapan Anggota DPRD terpilih perlu dijalankan sesuai dengan peraturan perundang undangan "Jadi kami menghimbau berdasarkan surat laporan yang ada dan kami angkat di pleno".pungkasnya.
"Artinya dalam penetapan 30 Caleg anggota DPRD terpilih ini, KPU perlu melihat perihal surat dari partai Gerindra yang dimaksud. Ungkap Langmau.
Lanjutnya, terkait dari surat laporan Gerindra, urusan tersebut adalah ranah KPU dan internal parta itu sendiri, sehingga Bawaslu,hanya mengingatkan dan memantau. Tegasnya
Sementara Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin, S. Pd mengatakan, sebelumnya seperti apa yang sudah diangkat oleh pihak Bawaslu terkait Surat Keputusan dari Partai Gerindra, saat pleno kemarin, Ia juga menjelaskan mereka juga sudah mendapatkan surat tersebut, 2 minggu pasca penetapan
" Suratnya masuk sekitar pertengahan Bulan April" Ujar Laamin.
"Isi suratnya pemberhentian 15 Caleg Partai Gerindra, yang mana salah satunya ada Caleg terpilih, di Dapil 2, inisial Y. A". Katanya.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait