KALABAHI, iNewsAlor. Id - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Caleg Anggota DPRD terpilih Kabupaten Alor Masa Bhakti 2024-2029, Kamis (02/05/2024), salah satu anggota terpilih dari partai Gerindra terancam di PAW.
Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD terpilih ini, nasibnya terancam, pasalnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Gerindra Kabupaten Alor, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada KPU.
Surat Keputusan yang dilayangkan ke KPU tersebut, dengan tembusan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Alor itu, sempat disampaikan Ketua Bawaslu saat pleno penetapan anggota DPRD terpilih oleh KPU kamis malam kemarin.
Ketua Bawaslu, Orias Langmau, SE, yang dihubungi di ruang kerjanya, jumat (03/05/2024) membenarkan surat yang didapat dari DPC Partai Gerindra yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Alor.
"Kami dapat tembusan dari surat yang ditanda tangani ketua DPC Gerindra.Perihal laporan tentang usulan daftar nama Caleg Gerindra yang diberhentikan. Termasuk ada nama salah satu Caleg terpilih" Kata Langmau.
"Surat keputusan tersebut, ada 15 nama nama Caleg asal Gerindra yang di berhentikan dari keanggotaan partai" Katanya lagi.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait