KALABAHI, iNewsAlor. Id - Menindaklanjuti tentang himbauan izin tempat usaha Warung Makan, Tempat Hiburan Malam seperti Karoke Room yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Alor-NTT., Kasat PolPP Alor Zainal A. Nampira S.pi., Pimpin Tim gabungan operasi tiga tempat hiburan malam di Kecamatan Teluk Mutiara, tepatnya di Kadelang, pada Senin, 24/06/24, malam.
Disaksikan langsung Media ini, Kasat PolPP Zainal A. Nampira S.pi., di damping Camat Teluk Mutiara Nikodemus Alofani dan Lurah Kalabahi Timur Hadi S. Umar Bara, SE., bersama TNI, Polri dan satuan Brimob dan anggota PolPP Alor turun langsung di tiga titik lokasi tempat hiburan malam.
Tujuan operasi gabungan ini,melakukan patroli pemantauan keamanan ketertiban di diwilayah ini berkaitan adanya kegiatan MTQ tingkat Propinsi NTT Ke XXX di Alor, ungkap Zainal saat berikan pembinaan di salah satu tempat usaha warung makan yanyanenjadi target operasi.
"Ini penugasan langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Alor sehingga kami, dari SatPolPP melakukan pemantuan sekaligus patroli pengawasan terhadap kamtibmas di Daerah ini dan juga termasuk usaha-usaha warung yang telah dilihat kembali izin usahanya oleh pemerintah daerah (Pemda) Alor, jelas Zainal.
Malam ini kami datangi tempat usaha ibu (Mbak Yeni) dan beberapa tempat usaha yang ada. Lanjutnya, Sebut Zainal, sesuai dengan izin usaha yang keluar untuk tempat usahanya Mbak Yeni adalah Izin Usaha Rumah Makan.
Sedang untuk izin karoke room dan lainnya itu syukur alhamdulillah selama ini tidak di buka, jika kegiatan karaoke dan lainnya kami temukan masih dibuka itu termasuk pelanggaran berat dan akan kami tindak keras, karena sebelumnya ada pernyataan yang telah di buat pemilik usaha yang bersangkutan.
"Izin-izin usaha yang di proses itu tempat usahanya ada di daerah ini, sehingga Pemda Alor juga melihat tempat lokasi dan jenis usahanya. Kami tidak menutup orang untuk tempat usaha tapi selalu memberikan ruang kepada semua orang warga indonesia namun harus sesuai regulasi peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang yang di tetapkan Pemda Alor"katanya.
Untuk itu apa yang sudah menjadi kesepakatan awal itu dapat menjadi perhatian buat kita semua, dan khususnya izin usaha Mab Yeni hanya sebatas Rumah Makan saja sementara usaha lainnya tidak diperbolehkan.
Sementara Camat Teluk Mutiara Nikodemus Alofani menyampaikan jika izin usaha untuk rumah makan maka usahanya rumah makan saja sedangkan untuk karoke, prostitusi tidak diperbolehkan.
Hal ini kami sudah jelaskan berulang kali kepada semua pemilik usaha ini, jika izin usaha ini kami tempel kembali lagi dan siapapun yang datang di tempat ibu dan merusak maka ibu yang bertanggung jawab, jadi silahkan jalani usaha rumah makan dulu sementara izin usaha lainnya masih dalam tahapan panjang, tambahnya.
"Jadi Izin yang di tempel di dinding tembok tempat usaha Mbak Yeni ini Izin Rumah Makan, karoke dan lainnya tidak diperbolehkan sama sekali sampai ada pemberitahuan resmi dari perizinan maka dapat dilanjutkan."tegas Nikodemus.
Disesi yang sama Lurah Kalabahi Timur, Hadi S. Umar Bara, SE., menyatakan izin karoke milik Mbak Yeni memang sudah diterbitkan namun ditinjau kembali oleh dinas DLHD dan PUPR bagian Tata Ruang dinyatakan lokasi tempat usahanya Mbak Yeni tidak termasuk dalam persyaratan yaitu syarat lingkungan dan tata ruang khususnya usaha tempat karoke.
"Lokasi usaha ini berada di antara atau tengah-tengah penduduk masyarakat setempat makanya kembali tidak diizinkan usaha tempat karokenya, yang diizinkan yaitu usaha rumah makan," jelas Umar Bara.
Dengan demikian ada kerjasama yang baik pemilik usaha dan pemerintah daerah, kami terus memantau semua bentuk tempat usaha didaerah ini sesuai dengan izinnya, jangan gunakan orang lain untuk memprovokasi antara kita.
Jadi apa yang sudah dibuat dan disepakati di kantor satpolPP tercantum dalam pernyataan pekan lalu maka usaha yang dijalankan harus sesuai izin usaha yang dikeluarkan Pemda Alor, jika melanggar dengan pernyataan yang ada maka dalam melanggar aturan berdampak pada sangsi hukum, ungkap Umar Bara.
Desela-sela operasi tersebut diketahui petugas satpolPP melakukan pemeriksaan didalam ruang karoke dan diakhiri dengan penyegelan pintu masuk ruang (room) karoke milik Mbak Yeni.
Selanjutnya operasi tim gabungan ini juga melakukan pemantauan di dua tempat hiburan malam lainnya yaitu Cafe Cayla dan Cafe Beldang guna memantau dan membina terhadap para ladys dan pengunjung (Tamu) agar tetap mematuhi peraturan yang dikeluarkan sesuai izin usahanya masing-masing diutamakan adanya gangguan khantibmas.
Operasi tim gabungan ini juga melibatkan, satuan Brimobda., Kasie Ops PolPP. Kabid Tibumtram serta Koramil kota.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait