RUTENG, iNewsAlor.id –Sopi, minuman tradisional khas Manggarai yang memiliki nilai ekonomis tinggi bagi masyarakat setempat, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain dinilai ilegal, peredarannya juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya kasus kriminalitas.
Polres Manggarai, NTT pun mengambil langkah tegas dengan memusnahkan ratusan liter minuman keras jenis sopi yang merupakan hasil sitaan. Selasa (17/3/2026) pagi.
Pemusnahan berlangsung di Mako Polres Manggarai sekitar pukul 08.40 WITA dan berjalan aman hingga selesai pada pukul 09.30 WITA. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.
Kapolres Manggarai, Levi Defriansyah, mengatakan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3/III/LIT.1.4/2026 tertanggal 13 Maret 2026, terkait pendataan dan pemusnahan miras hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
1 jerigen miras lokal ukuran 33 liter
48 jerigen miras lokal ukuran 35 liter
53 botol ukuran 600 mililiter
12 botol ukuran 620 mililiter
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
Polres Manggarai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
