Kendala Lahan Hambat Pembangunan Koperasi Desa di Manggarai Timur

Iren Leleng
Warga Desa Lembur, Manggarai Timur menolak pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di lahan umum

FLORES, iNewsAlor.id - Sejumlah desa di Kabupaten Manggarai Timur, NTT menghadapi kendala lahan dalam pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu kasus terjadi di Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, yang menuai penolakan dari masyarakat.

Penolakan muncul karena lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih direncanakan berada di lapangan sepak bola yang selama ini menjadi fasilitas umum warga.

Lapangan tersebut digunakan sebagai sarana olahraga dan ruang aktivitas sosial masyarakat. Warga menilai pembangunan gerai koperasi di lokasi itu akan mengganggu fungsi sosial yang telah lama berjalan.

Perwakilan warga, Alfonsius Kons, mengatakan awalnya masyarakat hanya mendapat informasi pembangunan dilakukan di pinggir lapangan. Namun, setelah dilakukan pengukuran, area yang terdampak ternyata meluas hingga masuk ke lapangan.

“Awalnya kami dengar di pinggir lapangan, tapi setelah diukur ternyata masuk ke lapangan sepak bola dan bola voli. Kami bersama masyarakat, termasuk Suku Weru sebagai pemberi tanah hibah, menolak rencana tersebut,” ujarnya.

Penolakan juga disampaikan oleh tua adat Suku Weru yang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah hibah yang sejak awal diperuntukkan khusus sebagai fasilitas olahraga desa, sehingga tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain.

Kondisi ini mencerminkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan pembangunan ekonomi desa dan upaya menjaga ruang publik berbasis kesepakatan adat.

Masyarakat berharap pemerintah desa dapat meninjau ulang rencana pembangunan dengan mengedepankan musyawarah serta menghormati fungsi awal tanah hibah.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Manggarai Timur, Condrad D. Jalang, menyatakan pihaknya akan mengikuti aspirasi masyarakat dan membuka opsi lokasi alternatif.

“Kami mengikuti keinginan masyarakat. Bisa menggunakan tanah desa atau aset pemerintah daerah lain yang sesuai. Program ini untuk kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Ia menjelaskan, solusi keterbatasan lahan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ, yang memungkinkan pembangunan tanpa harus membuka lahan baru.

Beberapa opsi yang dapat ditempuh antara lain memanfaatkan aset desa atau Barang Milik Daerah (BMD) yang belum optimal, serta menjajaki kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

Pemerintah daerah juga mengimbau para kepala desa untuk segera berkoordinasi dengan camat dan dinas terkait guna memetakan aset yang dapat dimanfaatkan, sehingga program koperasi tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas publik.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network