Menurut Suryanto, setelah mendapatkan video itu, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video korban saat sedang mandi jika tidak diberi uang yang diinginkannya.
“Tersangka kemudian menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam korban, meminta uang sebesar Rp250.000 dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.”
Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta pada tanggal 15 Maret 2024, melalui transfer bank.
“Penyidik memeriksa saksi-saksi dan melakukan profiling terhadap akun Facebook "OM BOSS". Hasil penelusuran menunjukkan bahwa akun tersebut milik tersangka.
Ia menjelaskan, penyidik juga melacak transaksi keuangan yang dilakukan oleh korban ke rekening yang diberikan oleh tersangka.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait