Dinkes Manggarai Timur NTT Tepis Tudingan Mark-Up Pengadaan Alkes

Iren Leleng
Kepal Dinas kesehatan Manggarai Timur, dr. Surip Tintin, Foto: Iren Leleng/ MPI

Borong,iNewsAlor.id - Dinas kesehatan kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menepis tudingan dugaan mark-up alat kesehatan di Rumah Sakit Pratama Watunggong.

Dalam hal ini, Dinas kesehatan menanggapi tuduhan yang termuat di sejumlah media lokal setempat.

“Tudingan yang muat di sejumlah media online tentang mark-up alat kesehatan itu tidak benar,” ujar Kepala Dinas kesehatan Manggarai Timur, dr Surip Tintin, saat menggelar konferensi pers Rabu (18/09/2024).

Kata dr. Surip, pengadaan alat kesehatan sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan pada umumnya dilakukan melalui e-Purchasing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. 


Lebihnya lanjut, E-Purchasing adalah metode pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah yang dilakukan melalui sistem katalog elektronik. Katalog elektronik merupakan sistem informasi elektronik yang berisi daftar produk, spesifikasi teknis, harga, dan informasi lain terkait barang dan jasa. Melalui metode E-Purchasing, PPK memilih item barang sesuai kebutuhan berdasarkan spesifikasi teknis maupun harga yang sudah tersedia. 

Metode E-Purchasing dirancang untuk meminimalisir praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, tudingan mark-up pengadaan alkes di Rumah Sakit Pratama Watunggong adalah tidak benar.

“Kami memperoleh informasi bahwa pemberitaan media yang menduga adanya mark-up harga pengadaan alat kesehatan menggunakan perbandingan harga yang tertera di Marketplace Online Shopee. Perlu diketahui bahwa metode perbandingan harga yang dilakukan adalah keliru, sebab Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menggunakan metode e-purchasing, dengan spesifikasi dan kualitas yang diakui.”


Kata Surip, diketahui, pada tahun 2021 Rumah Sakit Pratama Watunggong memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 45 Miliar dengan rincian peruntukkan pelaksanaan kegiatan fisik bangunan sebesar 30 Miliar dan alokasi pengadaan alat kesehatan sebesar Rp. 15 Miliar. 

Untuk Alat Kesehatan, angka realisasi pengadaannya sebesar Rp 14.996.486.133

“Adanya perbedaan jumlah Alat kesehatan yang diinformasikan Direktur Rumah Sakit Pratama Watunggong dengan PPK untuk pengadaan Alat kesehatan tahun 2021 sebab data Direktur Rumah Sakit Pratama Watunggong didasarkan pada standar kuantitas Alat Kesehatan yang diatur untuk Rumah Sakit Pratama, sedangkan PPK menggunakan data realisasi belanja. Selisih jumlah pengadaan ini merupakan persediaan yang disimpan di gudang dan telah tercatat dalam berita acara rekonsiliasi Aset Rumah Sakit Pratama Watunggong.”


Sedangkan tahun 2022, Rumah Sakit Pratama Watunggong tidak memperoleh anggaran pengadaan alat kesehatan. 

Kembali pada tahun 2023, Rumah Sakit Pratama Watunggong memperoleh anggaran sebesar 1 Miliar yang digunakan untuk melakukan pengadaan fasilitas penunjang rumah sakit lainnya, bukan Alat Kesehatan.


“Dengan demikian, kami menegaskan bahwa pemberitaan tentang mark-up pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Pratama Watunggong adalah tidak benar.”


Tak hanya itu, Dinas kesehatan Manggarai Timur juga memberikan klarifikasi terkait tudingan rumah sakit yang dibangun tak ada asas manfaat.

Ia menegaskan bahwa, RSP Watunggong telah memperoleh surat izin operasional tertanggal 22 Desember 2023 dan sekarang sudah melayani pelayanan kesehatan rawat inap dan rawat jalan untuk kategori pasien umum. Izinan tersebut tertuang dalam surat nomor DPMPTSP.576.01/IOP-RSUD/XII/03.


Pasca peresmian, RS Pratama Watunggong melaksanakan sejumlah persiapan pelayanan kesehatan seperti memastikan kesiapan sumber daya manusia Kesehatan, penempatan alat kesehatan, dan sejumlah persiapan lainnya dalam rangka menunjang operasional Rumah sakit. 

Sedangkan pelayanan untuk kategori pasien BPJS tengah dipersiapkan. Segala bentuk informasi yang disengaja maupun tidak disengaja, yang menyatakan bahwa Rumah Sakit Pratama Watunggong belum beroperasi adalah tidak benar. 

Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu, Rumah Sakit Pratama Watunggong mulai menerima pelayanan untuk kategori pasien rawat inap, namun pelayanan ini belum bekerjasama dengan BPJS. Hal ini dikarenakan BPJS mensyaratkan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi yang dapat bekerjasama dengan BPJS.

Kerana itu, Rumah Sakit Pratama Watunggong saat ini sedang mempersiapkan dalam rangka survei akreditasi Rumah Sakit Pratama.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network