Pelajar di Manggarai Timur Dianiaya Karena Setubuhi Pacarnya Hingga Hamil

Iren Leleng
Illustrasi

“Kedua kasus tersebut ditangani oleh Polres. Kasus anak dibawah umurnya oleh PPA dan kasus pemukulannya diproses oleh Unit Pidana umum (Pidum)”

Kasus persetubuhan anak bawa umur sudah ditangani oleh pihak kepolisian resor Manggarai Timur. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka telah melakukan tindakan pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawa umur.

“Walaupun suka sama suka kalau anak bawah umur kan harus dilindungi.”

Suryanto menerangkan bahwa, berdasarkan keterangan dari para saksi bahwa pelaku penganiayaan terhadap YRJ adalah orang tua korban yang diketahui anggota Sat Reskrim Polres Manggarai Timur.

“Berdasarkan keterangan para saksi-saksi bahwa pelaku pemukulan kepada pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan sendiri oleh org tua nona yg memang merupakan  anggota Sat Reskrim. Tidak ada anggota lainnya yang terlibat dan  bukan dari penyidik PPA.”

Suryanto menilai tindakan yang dilakukan oleh orang tua korban sudah salah. Karena itu, pihaknya menetapkan AS sebagai tersangka kasus penganiayaan.

“Kalau orang tua nona emosi, terus lakukan  pemukulan juga salah, makanya saya tetapkan sebagai TSK juga.”

Editor : Danny Manu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network