Flores,iNewsAlor.id - Seorang remaja siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi, pada 14 September 2024 lalu.
Pelajar yang diketahui inisial YRJ (18) itu ditangkap lantaran telah menghamili pacarnya, sebut saja Mawar yang merupakan anak bawa umur, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).
Nahas, sebelum diproses hukum, YRJ diduga menjadi korban penganiayaan oleh AS salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur.
Keluarga YRJ, Eduardus Ejo mengatakan bahwa, motif penganiayaan oknum polisi tersebut karena faktor emosional.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur tersebut rupanya berawal dari rasa kesal akibat anaknya dihamili YRJ (18), pada Rabu (11/09/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, pelajar yang masih duduk di kelas tiga SMA itu mengalami lebam di mata dan di perutnya.
Selain mengalami lebam di mata dan di perut, YRJ juga sempat pingsan akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Kata Eduardus, saat tiba di Polres Manggarai Timur, YRJ kembali dianiaya. Saat itu, lampu ruangan sengaja dimatikan agar tidak terekam CCTV.
Kata Eduardus, penangkapan terhadap YRJ dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya surat perintah penangkapan diterbitkan pada Sabtu, 14 September 2024.
"Faktanya. Polisi AS tangkap YRJ pada hari Rabu, 11 September di Kaca Sita. YRJ dipukul dalam mobil sepanjang perjalanan ke Borong. Kejadian itu disaksikan oleh istri AS dan 3 anggotanya. Sampai di jembatan Wae Laku, AS pukul YRJ hingga pingsan. Kemudian AS pukul lagi YRJ di dalam tahanan Polres Manggarai Timur bagian timur dan saat itu lampu dimatikan agar tidak terekam CCTV.”
Selain itu kata Eduardus, bahwa pihak keluarga mengalami kesulitan informasi terkait penangkapan dan penahanan YRJ.
Setelah tiga hari kemudian, orang tua YRJ baru mengetahui bahwa anaknya ditangkap polisi.
“Setelah tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 13 September, orangtua YRJ mengantar beras ke kos. Dan saat itu baru diketahui bahwa YRJ ditangkap polisi.”
Selama satu minggu setelah penangkapan, keluarga YRJ tidak diizinkan untuk menjenguknya hingga akhirnya pada 17 September 2024, setelah ada desakan dari pihak keluarga, baru diperbolehkan menjenguk.
Kejadian ini telah memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan pengacara YRJ. Mereka berencana melaporkan AS atas dugaan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran etik kepolisian.
Sementara, Kepala kepolisian resor Manggarai Timur, AKBP Suryanto, pada Senin (4/10/2024) sore, mengaku bahwa pihaknya sedang menangani kedua kasus tersebut.
“Kedua kasus tersebut ditangani oleh Polres. Kasus anak dibawah umurnya oleh PPA dan kasus pemukulannya diproses oleh Unit Pidana umum (Pidum)”
Kasus persetubuhan anak bawa umur sudah ditangani oleh pihak kepolisian resor Manggarai Timur. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka telah melakukan tindakan pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawa umur.
“Walaupun suka sama suka kalau anak bawah umur kan harus dilindungi.”
Suryanto menerangkan bahwa, berdasarkan keterangan dari para saksi bahwa pelaku penganiayaan terhadap YRJ adalah orang tua korban yang diketahui anggota Sat Reskrim Polres Manggarai Timur.
“Berdasarkan keterangan para saksi-saksi bahwa pelaku pemukulan kepada pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan sendiri oleh org tua nona yg memang merupakan anggota Sat Reskrim. Tidak ada anggota lainnya yang terlibat dan bukan dari penyidik PPA.”
Suryanto menilai tindakan yang dilakukan oleh orang tua korban sudah salah. Karena itu, pihaknya menetapkan AS sebagai tersangka kasus penganiayaan.
“Kalau orang tua nona emosi, terus lakukan pemukulan juga salah, makanya saya tetapkan sebagai TSK juga.”
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait