Kata Eduardus, penangkapan terhadap YRJ dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya surat perintah penangkapan diterbitkan pada Sabtu, 14 September 2024.
"Faktanya. Polisi AS tangkap YRJ pada hari Rabu, 11 September di Kaca Sita. YRJ dipukul dalam mobil sepanjang perjalanan ke Borong. Kejadian itu disaksikan oleh istri AS dan 3 anggotanya. Sampai di jembatan Wae Laku, AS pukul YRJ hingga pingsan. Kemudian AS pukul lagi YRJ di dalam tahanan Polres Manggarai Timur bagian timur dan saat itu lampu dimatikan agar tidak terekam CCTV.”
Selain itu kata Eduardus, bahwa pihak keluarga mengalami kesulitan informasi terkait penangkapan dan penahanan YRJ.
Setelah tiga hari kemudian, orang tua YRJ baru mengetahui bahwa anaknya ditangkap polisi.
“Setelah tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 13 September, orangtua YRJ mengantar beras ke kos. Dan saat itu baru diketahui bahwa YRJ ditangkap polisi.”
Selama satu minggu setelah penangkapan, keluarga YRJ tidak diizinkan untuk menjenguknya hingga akhirnya pada 17 September 2024, setelah ada desakan dari pihak keluarga, baru diperbolehkan menjenguk.
Kejadian ini telah memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan pengacara YRJ. Mereka berencana melaporkan AS atas dugaan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran etik kepolisian.
Sementara, Kepala kepolisian resor Manggarai Timur, AKBP Suryanto, pada Senin (4/10/2024) sore, mengaku bahwa pihaknya sedang menangani kedua kasus tersebut.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait