Santosa Kadiman dan Keluarga Naput Resmi Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Kupang

Eben
Keterangan Pers: Kharis Sucipto dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners, kuasa hukum Santosa Kadiman

Kupang, iNewsAlor.id - Santosa Kadiman dan Keluarga Naput secara resmi mengajukan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo No. 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024. Memori banding ini diajukan tepat waktu, pada 11 November 2024, untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Langkah ini diambil sebagai upaya hukum untuk mencari keadilan dan kepastian hukum dalam sengketa tanah seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan Golo Karangan.

Kharis Sucipto dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners, kuasa hukum Santosa Kadiman, menyampaikan bahwa memori banding diperkuat oleh bukti-bukti tambahan, termasuk analisis ahli yang mengungkapkan kejanggalan pada bukti utama Penggugat. Salah satu bukti yang digunakan oleh Penggugat, yakni Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 1998 dengan kode P-20, dinyatakan tidak autentik oleh ahli tulisan tangan, Sapta Dwikardana.

“Dari hasil analisis, tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak identik. Hal ini menunjukkan bahwa bukti yang dijadikan dasar pertimbangan oleh PN Labuan Bajo cacat secara hukum,” ujar Kharis.

Putusan yang Dipersoalkan

Kharis juga menyoroti bahwa tidak ada satu pun amar dalam Putusan PN Bajo 1/2024 yang menetapkan Penggugat, Muhamad Rudini, sebagai pemilik tanah sengketa. Meski demikian, Rudini telah memasang plang bertuliskan “TANAH 11 HEKTAR INI MILIK: MUHAMAD RUDINI” dan membangun pagar di lokasi tersebut.

“Tindakan sepihak ini tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan dan mencerminkan itikad buruk,” tegas Kharis.

Selain itu, keputusan PN Bajo yang menyatakan tanah tersebut milik almarhum Ibrahim Hanta dan almarhumah Siti Lanung juga dipertanyakan. Pada tahun 2014, Ibrahim A. Hanta, anak dari kedua almarhum, telah menyatakan secara tertulis bahwa keluarganya tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Pernyataan ini, yang seharusnya menjadi fakta hukum, dianggap diabaikan oleh majelis hakim.

Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kuasa hukum Keluarga Naput, Mursyid Candra, menambahkan bahwa Polres Manggarai Barat tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen terkait Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 1998. “Kami berharap proses hukum ini dapat memastikan keadilan dan tidak mencederai marwah pengadilan dengan bukti yang cacat,” katanya.

Banding sebagai Upaya Hukum

Kharis dan Mursyid menegaskan bahwa upaya banding ini adalah hak hukum yang sah bagi Santosa Kadiman dan Keluarga Naput. Mereka berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa ulang fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dengan lebih cermat.

“Proses hukum masih berlangsung. Sertifikat tanah atas nama Keluarga Naput masih sah secara hukum, dan kami percaya keadilan akan terwujud di tingkat banding,” tutup Kharis.

Sengketa tanah ini masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network