Usut Tuntas Korupsi: Kejati NTT Sita Rp108 Juta dari Mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas

Apolinaris Lake
Tim Penyidik Kejati NTT saat melakukan penyitaan uang negara dari eks direktur PT.Bina Artha Sekuritas (Foto Istimewa)

Kupang,iNewsAlor.id – Salah satu komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali mengusut salah seorang mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan dalam Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT pada tahun 2018 Silam. Penyidikan tersebut berlangsung pada Selasa, (25/2/2025).

Penyidikan ini telah tertuang dalam surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-350/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-697/N.3/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-85/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.

Dalam Penyidikan tersebut Tim Penyidik Kejati NTT berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp108.000.000 (seratus delapan juta Rupiah) dari salah seorang 
Eks Direktur PT. Bina Artha Sekuritas yang bernama Moerad Radjasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, ketika dikonfirmasi Wartawan Rabu, (26/2/2025) membenarkan peristiwa pendidikan tersebut.

"Ya benar Tim Pendidik kita telah berhasil menyita seorang  mantan direktur yang diduga kuat terlibat dalam kasus MTN Bank NTT,"ungkap Zet Tadung Allo.

Menurutnya, ketika pemeriksaan berlangsung, Moerad Radjasa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akhirnya secara sukarela langsung mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.108 Juta kepada Tim Penyidik.


Zet menjelaskan bahwa hingga saat ini, uang hasil penyitaan itu telah dititipkan oleh Tim Penyidik Kejati NTT di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI.  Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati NTT dalam mengamankan aset negara serta menindak tegas praktik korupsi di wilayah NTT.

Lebih lanjut Zet, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan menjadi bukti nyata komitmen Kejati NTT dalam pemberantasan korupsi. 

"Penyitaan uang ini adalah bukti konkret bahwa Kejati NTT terus bergerak maju dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi sebagai upaya memulihkan keuangan negara yang terdampak akibat tindak pidana korupsi. Kejati NTT akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap dan menindaklanjuti perkara ini" ucapnya.

Keberhasilan telah menjadi bukti nyata bahwa Kejati NTT terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus korupsi besar yang merugikan negara. Kejati NTT juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.

Sebagai informasi bahwa Moerad Radjasa sebelum mengembalikan kerugian negara tersebut Ia pernah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati NTT sekitar dua pekan lalu. 

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network