Kupang, iNewsAlor.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan tim gabungan berhasil menggagalkan upaya lalu lintas ilegal satwa dan tumbuhan liar di Pelabuhan Tenau Kupang.
Dalam pengawasan yang berlangsung selama tiga hari, tim menemukan berbagai komoditas yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, seperti santigi, burung murai, dan kerang lola.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina NTT, Simon Soli, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
“Kami akan terus melakukan pengawasan di seluruh tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah. Ini sebagai bentuk komitmen dalam mengendalikan peredaran satwa dan tumbuhan liar serta menjaga kelestarian sumber daya hayati,” ujar Simon, Kamis (27/02/2025).
Simon juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan ilegal.
Semua barang bukti yang disita telah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT untuk ditindaklanjuti.
Rincian Temuan di Kapal Angkutan Laut
Pelaksana Tugas Kepala Karantina NTT, Simon Soli, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu (22/2/2025) hingga Senin (24/2/2025), tim gabungan berhasil mengamankan: 53 koli tanaman santig, 13 koli kerang lola dan 2 ekor burung murai batu.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait