Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Ilegal Satwa dan Tumbuhan di Pelabuhan Tenau Kupang

Eben
Foto : Petugas Karantina NTT, membongkar kotak berisi tanaman Santigi, yang diamankan saat operasi gabungan.

Sebanyak 33 koli santigi, 13 koli kerang lola, dan 2 ekor burung murai ditemukan di KM Dharma Kartika V yang akan berlayar menuju Surabaya. Sementara 20 koli santigi lainnya ditemukan di KM Sabuk Nusantara 28 yang berasal dari Maluku Barat Daya.

"Santigi dari Maluku Barat Daya akan dikembalikan ke daerah asal, sementara pemilik barang mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan serta titik pemasukan dan pengeluaran lainnya," jelas Simon.

 

Ancaman Sanksi Hukum.

Simon menegaskan bahwa lalu lintas ilegal satwa dan tumbuhan liar tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

“Tindakan ini melanggar Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” tegasnya.

Selain itu, pelanggaran ini juga masuk dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, yang bisa dikenakan denda administratif hingga Rp 250 juta atau pencabutan izin usaha.

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari BBKSDA NTT, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Tenau, PT Pelni, PT DLU Armada Pelabuhan Laut, dan PT Pelindo.

Upaya pengawasan ini diharapkan dapat mencegah peredaran ilegal satwa dan tumbuhan liar serta melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.

Editor : Danny Manu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network