Malang, iNewsAlor.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memvonis delapan terdakwa kasus pabrik narkoba dengan hukuman 18 hingga 20 tahun penjara. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (28/4/2025).
Dalam perkara ini, terdakwa Yudi Cahaya Nugraha (23) dijatuhi hukuman paling berat, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan. Sementara tujuh terdakwa lainnya, yaitu Irwansyah (25) alias Iwan, Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Slamet Saputra, Muhammad Dandi Aditya, Febriansah Pasundan, dan Ariel Rizky Alatas, masing-masing divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara.
Humas PN Malang, Yoedi Anugerah Pratama, menjelaskan bahwa seluruh terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni memproduksi dan menjadi perantara narkotika jenis sintetis dan psikotropika.
"Berdasarkan putusan majelis hakim, para terdakwa terbukti memproduksi narkotika di rumah Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang. Karena itu, dijatuhi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum," ujar Yoedi.
Dia menambahkan, hukuman terhadap Yudi Cahaya Nugraha lebih berat dibanding terdakwa lain karena berperan sebagai koordinator dalam produksi narkotika tersebut.
Kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia menyebut, meskipun para kliennya terhindar dari hukuman mati, seharusnya mereka dibebaskan dari dakwaan Pasal 113 karena diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut delapan terdakwa dengan hukuman mati dan seumur hidup. Para terdakwa ditangkap dalam penggerebekan oleh tim Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Kota Malang pada Selasa (2/7/2024).
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait