Maumere – iNewsAlor.id - Advokat senior Petrus Selestinus mendesak DPRD Kabupaten Sikka menggunakan hak angket untuk mengusut kejelasan status kepemilikan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere. Ia menyoroti dugaan manipulasi akta pendirian kampus tersebut dari milik Pemda menjadi milik yayasan.
Menurut Petrus, akta pendirian awal Unipa, yakni akta No. 5 tahun 2003, menyatakan bahwa modal awal sebesar Rp2 miliar berasal dari APBD Sikka. Namun, pada 22 Oktober 2004, akta tersebut diubah menjadi akta No. 21 dengan pendiri Yayasan atas nama Alexander Longginus dan Yosep Ansar Rera tanpa persetujuan DPRD atau Pemkab Sikka.
“DPRD Sikka tidak boleh diam saja. Ini menyangkut uang dan aset daerah. Hak angket adalah langkah konstitusional yang tepat untuk membuka persoalan ini,” ujar Petrus melalui sambungan telepon, Minggu (5/5/2025).
Ia menilai, perubahan akta tersebut mengalihkan aset publik ke tangan yayasan secara sepihak. “Kalau yayasan sekarang miliki Unipa, bagaimana pertanggungjawaban terhadap dana Rp2 miliar dari APBD itu?” tegasnya.
Petrus berharap DPRD Sikka dapat bertindak transparan dan akuntabel, demi menjamin kejelasan status hukum aset Unipa dan menjaga keberlangsungan pendidikan di NTT.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sikka, Stef Sumandi, menyatakan bahwa persoalan kepemilikan Unipa merupakan keputusan politik masa lalu yang sudah selesai. Ia menegaskan semua pihak, termasuk Kementerian, telah menyetujui pendirian kampus itu dengan kondisi dan regulasi saat itu.
"Politik saat itu berbeda dengan sekarang. Tidak ada lagi masalah. Yang penting sekarang adalah mendorong penegerian Unipa," kata Stef.
Ia menambahkan, sejak 2019 DPRD dan Pemkab Sikka telah mengusulkan penegerian Unipa ke pemerintah pusat, dan saat ini fokus mendorong pencabutan moratorium pendirian universitas negeri.
Soal perubahan akta, Stef menyebut hal itu dilakukan sesuai prosedur. Namun ia membuka ruang jika ada bukti baru terkait penyimpangan hukum. "Jika ada temuan yang valid, DPRD tentu akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait