Kupang, iNewsAlor.id – Seorang perempuan bernama Helly Novida Wunu menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh Muhammad Ramli alias Yopi, pada dini hari, 16 Maret 2025. Aksi kekerasan ini terjadi di rumah korban, di Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan disaksikan langsung oleh keluarga, termasuk cucunya yang masih kecil.
Dalam keterangannya kepada media, Helly mengungkapkan bahwa pelaku datang tanpa izin sekitar pukul 02.00 WITA, setelah sebelumnya melakukan komunikasi melalui WhatsApp dan panggilan telepon. Meski telah diminta untuk tidak datang, pelaku tetap memaksa masuk ke dalam rumah melalui pintu samping.
“Dia panggil nama saya, buka pintu dan langsung masuk. Saya sudah bilang supaya dia bicara di luar, tapi dia langsung masuk. Dia datang dengan dua perempuan, salah satunya saya tahu calon istrinya,” ujar Helly, Selasa (6/5/2025).
Begitu berada di dalam rumah, pelaku langsung menampar, memukul, dan bahkan mencekik korban hingga ia kehilangan kesadaran.
“Saya sempat dengar suara perempuan bilang ‘belum, belum’, sebelum saya pingsan. Saat sadar, saya sudah berlumuran darah. Ipar saya yang membangunkan saya, dan saya langsung dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.
Helly sempat dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bhayangkara dengan luka serius di bagian kepala, wajah, dan kesulitan bernapas akibat darah beku yang turun ke tenggorokan. Ia juga mengalami trauma psikologis dan hingga kini belum mendapatkan pendampingan konseling karena proses birokrasi yang berlarut.
Anak Kecil Turut Jadi Korban Trauma
Saksi mata, Ramita Belang alias Ika, yang berada tak jauh dari lokasi kejadian, menyatakan bahwa ia mendengar suara teriakan dan melihat pelaku keluar dari rumah bersama dua perempuan dengan sepeda motor.
Yang mengkhawatirkan, cucu korban yang masih kecil juga sempat menjadi korban. Wajahnya dibekap dengan bantal, namun berhasil selamat karena melindungi dirinya dengan tangan.
Kuasa Hukum: Pasal Terlalu Ringan
Kasus Penganiayaan berat ini, kini ditangani Polres Kupang Kota. Kuasa hukum korban, Emiliana Blitanagy, menyayangkan penerapan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan terhadap pelaku. Ia menilai pasal tersebut tidak mencerminkan beratnya kekerasan yang dialami korban.
“Ini bukan sekadar penganiayaan ringan. Korban dicekik hingga pingsan, ada luka serius, dan bahkan anak kecil turut menjadi korban. Seharusnya pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, atau bahkan Pasal 359 KUHP jika mempertimbangkan risiko kehilangan nyawa,” tegas Emiliana.
Keluarga Tolak Damai, Proses Hukum Berlanjut
Pihak keluarga korban secara tegas menolak upaya damai atau permintaan maaf dari keluarga pelaku. Mereka mendesak agar proses hukum tetap berjalan dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Ini bukan hanya kekerasan terhadap satu perempuan. Ini menyangkut keselamatan keluarga, terutama anak-anak yang ikut terdampak. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas Emiliana.
Saat ini, pelaku masih dalam tahanan polisi dan masa penahanannya dijadwalkan berakhir pada 18 Mei 2025. Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap kepolisian dan kejaksaan dapat menerapkan pasal yang sesuai serta membawa kasus ini ke proses peradilan secara adil dan transparan.
Diketahui, Helly dan Yopi sebelumnya memiliki hubungan asmara. Namun, Helly memilih mengakhiri hubungan tersebut setelah mengetahui bahwa pelaku telah menghamili perempuan lain.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait