MA Tolak PK Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Tim iNews Alor
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: MPI)

Jakarta, iNewsAlor.idMahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

PK yang diajukan Johnny teregistrasi dengan nomor perkara 919 PK/PID.SUS/2025. Putusan dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.

"Amar putusan: tolak," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Selasa (13/5/2025).

Sebelumnya, MA juga telah menolak kasasi Johnny melalui putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024. Dalam amar putusan tersebut disebutkan, "Tolak kasasi Terdakwa dan JPU."

Selain menghukum penjara, MA juga memerintahkan perampasan aset Johnny G Plate sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Salah satu barang bukti yang dirampas adalah mobil Land Rover dengan nomor polisi B 10 HAN.

“Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Land Rover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” bunyi putusan tersebut.

Sebagai informasi, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di lingkungan BAKTI Kemenkominfo.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network