Jakarta, iNewsAlor.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.
PK yang diajukan Johnny teregistrasi dengan nomor perkara 919 PK/PID.SUS/2025. Putusan dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.
"Amar putusan: tolak," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Selasa (13/5/2025).
Sebelumnya, MA juga telah menolak kasasi Johnny melalui putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024. Dalam amar putusan tersebut disebutkan, "Tolak kasasi Terdakwa dan JPU."
Selain menghukum penjara, MA juga memerintahkan perampasan aset Johnny G Plate sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Salah satu barang bukti yang dirampas adalah mobil Land Rover dengan nomor polisi B 10 HAN.
“Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Land Rover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” bunyi putusan tersebut.
Sebagai informasi, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di lingkungan BAKTI Kemenkominfo.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait