SUMBA TIMUR, iNewsAlor.id – Antrean panjang kendaraan roda dua terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi ini dipicu oleh maraknya aktivitas pengepul BBM bersubsidi jenis Pertalite yang membeli secara berulang-ulang untuk dijual kembali secara eceran.
Fenomena tersebut paling mencolok terjadi di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Sepeda motor antre sejak pagi di SPBU, sementara di sisi jalan bermunculan pedagang eceran BBM bersubsidi. Aktivitas pengepul ini bahkan menjadi mata pencaharian baru bagi sebagian warga.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat dan membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak.
“Pertamina sudah melakukan penanganan internal dengan menjadwalkan pengiriman BBM ke SPBU setiap pukul enam pagi. Kami juga berkoordinasi secara eksternal dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan para pengecer,” ujar Ahad dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).
Sebagai langkah cepat, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan Polres Sumba Timur memasang spanduk imbauan larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 54.87102 Waingapu.
Kapolsek Kota Waingapu, Iptu Nathan R. Ubini Kuri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Mulai hari ini kami mengimbau warga agar mematuhi aturan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ahad menambahkan, Pertamina telah menginstruksikan seluruh SPBU untuk tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh spekulan,” kata Ahad.
Pertamina juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran atau ketidaknyamanan layanan di SPBU. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Pertamina di 135.
Editor : Danny Manu