FLores, iNews.id - Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Manggarai mencatat peningkatan signifikan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tercatat, sebanyak 10 perkara tengah ditangani dan kini dalam berbagai tahapan proses hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Wilibrodus, menyampaikan bahwa dari total 10 kasus tersebut, lima kasus masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dua kasus dalam proses penelitian berkas, dua kasus sudah disidangkan, dan satu kasus telah diputus oleh pengadilan.
“Ini angka yang sangat memprihatinkan. Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menjadi cerminan lemahnya perlindungan sosial terhadap anak-anak di lingkungan kita,” ujarnya, Senin (30/6/2025) lalu.
Menurut Wilibrodus, banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap ke publik karena dianggap sebagai aib keluarga. Padahal, kata dia, sikap diam justru memperparah kondisi dan membuka ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
“Melalui program Jaksa Menyapa, kami terus menyosialisasikan pentingnya pelaporan dan proses hukum bagi pelaku kejahatan seksual. Ini bukan masalah malu atau aib, ini adalah kejahatan yang harus dihentikan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, mulai dari orang tua, guru, tokoh agama, hingga aparat desa, dalam mencegah dan mendeteksi dini potensi kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi. Lindungi anak-anak kita sebelum terlambat,” tambah Wilibrodus.
Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban agar mendapatkan keadilan dan pemulihan secara menyeluruh.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait