KALABAHI, iNewsAlor. id - Kejari Alor menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Alor yakni kontraktor pelaksana dan tenaga administrasi.
Keduanya merupakan kontraktor yang mengerjakan gedung DPRD Kabupaten Alor tahap II yang bernaung di PT. Citra Putera Laterang.
Dua tersanga itu yakni HS (kontraktor pelaksana dan Odi (tenaga administrasi), langsung ditahan malam ini, Senin (14/07/2024) pukul 20.00 Wita di Lapas Kelas II Mola Kalabahi.
Kajari Alor, D.L.M Oktaria Hutapea, SH, MH melalui Kasi Pidsus Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH mengatakan penetapan ini merupakan tahap pertama. Rencananya dalam waktu tidak lama akan lagi ditetapkan tersangka lain.
"Dalam waktu dekat kita tetapkan lagi tsk," tandas Bangkit.
Bangkit dalam jumpa pers yang didampingi Kasi Intel Kejari Alor Nurrochmad Ardhianto, SH, MH itu menegaskan, kedua tersangka yang ditahan saat ini berdasarkan dua alat bukti yang penyidik rasa sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Dua alat bukti itu antara lain keterangan saksi dan alat bukti surat dari ITS Surabaya dimana nilai kerugiannya mencapai Rp. 1,2 Milyar lebih. Nanti akan ditindaklanjuti oleh auditor yang membuka peluang bertambahnya alat bukti surat dalam hal kerugian negara," katanya.
Menurut Bangkit, dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan menetapkan tersangka lain yang bisa saja berasal dari pekerjaan tahap pertama yakni Kontraktor Pelaksana, PPK, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
Untuk tahap pertama menurut Bangkit, jaksa masih menunggu apakah ada atau tidaknya kerugian negara dari auditor berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari ITS Surabaya.
Adapun proyek gedung DPRD Kabupaten Alor dikerjakan secara dua tahap dengan anggaran Rp 25 Miliar.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait