DPRD NTT Soroti Mangkraknya Proyek Insinerator Rp5,6 Miliar: AMDAL Harus Segera Diselesaikan

Eben
Agus Nahak - Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT (Foto: Ist)

KUPANG, iNewsAlor.id - Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Agus Nahak, angkat bicara terkait belum difungsikannya fasilitas insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT yang berlokasi di Kelurahan Manulai I, Kota Kupang.

Menurut Agus, proyek senilai Rp5,6 miliar yang belum bisa dioperasikan akibat belum rampungnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini merupakan bentuk pemborosan anggaran jika tidak segera ditindaklanjuti.

“Saya minta konsultan segera selesaikan dokumen AMDAL-nya. Fasilitas ini dibangun dengan uang rakyat. Jangan sampai mubazir hanya karena dokumennya tidak selesai-selesai,” tegas Agus, Minggu (10/8).

Politisi Golkar NTT yang juga alumni Biologi Lingkungan Universitas Atma Jaya Yogyakarta ini mengungkapkan bahwa dirinya memahami teknis penyusunan AMDAL, karena pernah mengikuti kursus AMDAL secara langsung.

“Saya tahu proses penyusunan AMDAL memang butuh waktu, tapi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semua pihak harus bertanggung jawab, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan pihak konsultan,” ujarnya.

Desak DLHK dan Konsultan Bertanggung Jawab

Agus menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT yang dinilainya belum serius dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia pun meminta agar DLHK menindak tegas pihak-pihak yang lalai dalam menyelesaikan dokumen AMDAL, termasuk konsultan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Undana.

“DLHK jangan hanya diam. Gubernur Melki-Jhoni sedang fokus menaikkan PAD, dan fasilitas seperti ini bisa membantu. Kalau ada pihak yang tidak serius, harus diganti atau diproses,” kata Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa limbah medis termasuk dalam kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sehingga tidak boleh diabaikan pengelolaannya.

“Kita bicara soal limbah medis. Ini menyangkut kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jika insinerator ini bisa beroperasi, kita tidak perlu kirim limbah ke luar daerah lagi,” sambungnya.

Catatan Panjang Proyek yang Mandek

Fasilitas insinerator ini dibangun pada 2020 melalui dana APBD dengan nilai kontrak hampir Rp6 miliar. Meski sempat digunakan saat pandemi Covid-19 berdasarkan surat edaran Menteri LHK, fasilitas ini berhenti beroperasi sejak Maret 2025 karena tidak memiliki izin lingkungan yang sah.

Diketahui, DLHK NTT telah menggelontorkan dana Rp700 juta ke LP2M Undana sejak 2019 untuk penyusunan dokumen AMDAL. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum juga rampung, dan proyek tidak bisa difungsikan secara legal.

Dikutip dari VoxNTT.com, Kepala DLHK NTT, Ondy Siagian, mengaku penyusunan AMDAL terkendala perubahan regulasi akibat UU Cipta Kerja. Ia menyebut pihaknya masih menjembatani agar izin dapat segera diproses.

Namun, Agus Nahak menilai alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membiarkan proyek terbengkalai.

“Kalau ada perubahan aturan, ya harus segera disesuaikan. Bukan jadi alasan untuk menunda-nunda. Ini menyangkut uang negara, menyangkut PAD, dan menyangkut kepentingan rakyat NTT,” pungkasnya.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network