FLORES, iNews.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terus menggeber penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. Penyelidikan difokuskan untuk segera merampungkan berkas dan menetapkan tersangka
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang peristiwa pidana.
"Salah satu saksi kunci yang sudah kami periksa adalah saudara Gregorius Abdimun dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut," ujar Putu di Ruteng, Senin (3/11) pagi.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah berkoordinasi dengan para ahli terkait. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara.
"Setelah hasil perhitungan kerugian negara resmi kami terima, tim penyidik akan sesegera mungkin menetapkan tersangka dalam perkara ini," tegas Putu.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset tracing), Kejari Manggarai telah menunjukkan hasil signifikan.
"Tim penyidik telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari salah satu saksi berinisial YPD selaku direktur CV. AP, dengan jumlah Rp200 juta," ungkap Putu.
Ia menambahkan bahwa pelacakan aset terus digencarkan terhadap saksi-saksi lain yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menanggapi potensi intervensi dalam proses hukum, Kejari Manggarai menegaskan tidak akan terpengaruh.
"Kami menegaskan tidak akan terpengaruh terhadap serangan-serangan yang dilakukan sebagai upaya corruption fight back dengan tujuan memecah konsentrasi tim penyidik. Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut," tutup Putu.
Sejumlah pihak lain dijadwalkan untuk diperiksa guna mengungkap kemungkinan adanya unsur penyimpangan secara menyeluruh dalam proyek CSSD dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
