Polres Manggarai Amankan 13 Tersangka Mafia BBM Pertalite, Libatkan Awak Tangki hingga Pemodal

Iren Leleng
Para tersangka mafia BBM subsidi ditahan Polres Manggarai, Foto: Iren Leleng/MNC

FLORES, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai berhasil membongkar jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pemilik modal, awak mobil tangki (AMT) hingga para penadah.

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, mengatakan penindakan ini merupakan bukti komitmen Polri memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tindak tegas setiap oknum yang bermain dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” tegas AKBP Hendri.

Pengungkapan kasus ini berawal Rabu dini hari, 6 November 2024 lalu. Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap dua pelaku berinisial GN dan SDS di jalur Ruteng–Borong saat sedang mengangkut BBM menggunakan mobil Daihatsu pick up hitam bernopol AA 8498 JB.

“Saat digeledah ditemukan 30 jerigen berisi sekitar 900 liter Pertalite. Keduanya merupakan orang suruhan pemodal berinisial FM,” ujar Kapolres.

Berdasarkan penelusuran Unit Tipiter Polres Manggarai mengungkap jaringan terorganisir dalam distribusi BBM subsidi tersebut. BBM itu dijual kepada tiga penadah berinisial IA, SJ, dan STVP, dengan pasokan yang disuplai oleh tujuh awak mobil tangki (AMT) pertamina.

Ketujuh AMT masing-masing berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Hendri, kasus ini ditangani melalui dua berkas perkara:

Berkas pertama, 7 AMT. Berkas BP/21/VII/2025/Sat Reskrim dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng pada 30 September 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 27 Oktober 2025.

Berkas kedua, 6 pemodal dan penadah, melibatkan FM (pemodal), GN dan SDS (eksekutor lapangan), serta IA, SJ, dan VTP (penadah). Berkas dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025.

Karena itu, para tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, barang bukti yang disita diantaranya, 7 unit truk tangki UD trucks kapasitas 16 KL, 1 unit mobil daihatsu pick-up, 30 jerigen berisi kurang lebih 900 liter pertalite.

Kapolres menegaskan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kejahatan distribusi BBM,” ujar AKBP Hendri.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network