Dugaan Mafia Dana Desa, Kejaksaan Tegas Kepada Semua Pihak yang Terkait Diminta Tanggung Jawab Hukum

Moris Weni
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmat Ardhianto, SH, MH (foto:Moris/iNewsAlor.id)

KALABAHI,iNewsAlor.id - Setelah para Kepala Desa dan perangkat, mulai pekan depan Kejaksaan Negeri Alor akan memanggil para penyedia untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan mafia pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor.  Setelah itu baru akan diputuskan siapa pihak yang bakal dipanggil mengahadap penyidik. Yang pasti, semua pihak yang berhubungan dengan pengelolaan dana di desa akan diminta pertanggungjawaban hukum oleh lembaga Adhiyaksa itu.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Muhammad Nursaitias, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Nurrochmad Ardhianto,  SH, MH kepada media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (06/11/2025) menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan kepada para pihak yang berhubungan langsung dengan pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor.  

Untuk para Kepala Desa dan perangkat, Ketua BPD dan pihak terkait di desa, sudah penyidik kejaksaan minta keterangan. Mulai minggu depan, giliran penyedia. Karena pemyedia dana desa itu banyak sehingga kita mulai dengan 4 penyedia. Setelah itu baru pihak terkait lainnya, ujar Ardhianto.  

Menurut dia, untuk menentukan siapa pihak yang bakal dipanggil penyidik setelah pemeriksaan terhadap para penyedia rampung, sangat bergantung kepada hasil pemeriksaan terhadap para penyedia.  Tetapi sekali lagi, semua pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan dana desa di Alor Tahun 2022, 2023 dan  2024 akan diminta pertanggungjawaban secara hukum oleh penyidik.  

Yang menarik, Ardhianto menegaskan akan berupaya mengungkap semua pihak yang melakukan konspirasi melakukan kejahatan dalam pelaksanaan dana desa. 
“Soal dugaan mafia yang menjadi target bidik kejaksaan kami menduga tidak dapat dilakukan oleh satu orang. Kalau satu penyedia dalam satu tahun anggaran bisa mendapatkan proyek dana desa di puluhan desa itu tidak mungkin dilakukan seorang diri. Pasti ada komplotan yang melibatkan lebih dari satu orang. Ini yang kami sebut sebagai dugaan mafia yang diharapkan dapat diungkapkan dalam proses hukum yang sedang berlangsung di kejaksaan,”  sebutnya.  

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH  membenarkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala Desa di 100 lebih desa dari 158 desa di Kabupaten Alor. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para penyedia dana desa mulai pekan depan.  

Proses hukum yang berlangsung saat ini bukan soal dana desa tetapi bertahun-bertahun ini  desa-desa di Alor ini nggak mandiri. Kebetulan kita (Kejaksaan) dapat laporan  dari pelapor (yang pakai KTP resmi), orang pemerintahan resmi yang menyatakan bahwa banyak proyek titipan di dana desa sehingga kepala desa itu nggak mandiri dan  terpaksa harus menyetujui, diduga mark upnya itu sangat besar.  Inilah yang kita periksa ne, kita periksa seluruh desa di Kabupaten Alor, kata Nurasaitis menjawab iNewsAlor.id.

 Jadi, demikian Nursaitis, target pemeriksaan Kejaksaan Negeri Alor ini bukan tentang dana desa tetapi mafia proyek yang kebetulan  kejaksaan duga di mafia ini ada di proyek dana desa di desa-desa yang ada di Kabupaten Alor. 

Kegiatannya yang diduga menjadi sasaran mafia itu seperti di PJU dan ketahanan pangan 20 %, itu yang kita telusuri kebenarannya, ungkap Nursaitias. 

Nurasaitias mengingatkan agar  jangan salah sangka, Kejaksaan Negeri Alor periksa bukan tentang desanya, makanya kita nggak datang ke desa nggak kita periksa, kita minta kegiatan-kegiatan yang kita duga ada titipan, ada mark up. Satu penyedia bisa kerja di 20-30 desa yang kita duga mark up-nya itu tembus 200 hingga 300 persen.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network