Kejaksaan Imbau Kepala Desa di Alor Aktifkan Operasional BUMDES

Moris Weni
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhiansa, SH, MH. FOTO: MORISWENI/iNewsAlor.id

KALABAHI,iNewsAlor.id - Kejaksaan Negeri Alor menaruh harapan besar agar dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat setiap tahun benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu kejaksaan menghimbau kepada para Kepala Desa di Kabupaten Alor  agar mengaktifkan dan mengoperasionalkan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi. 

Himbauan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Nurrochmad Ardhiansa, SH, MH melalui surat yang ditujukan kepada para Kepala Desa di Kabupaten Alor, diterima media ini.  

Para Kepala Desa dihimbau mengaktifkan dan mengoperasionalkan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa, dengan memastikan seluruh unit usaha berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tulis Kejaksaan Negeri Alor melalui surat tanggal 18 November 2025 yang diteken Nurrochmad.

Himbauan ini menurut Nurrochmad, disampaikan kepada para Kepala Desa dalam rangka optimalisasi tata kelola pemerintahan Desa serta peningkatan kemandirian ekonomi Desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pelaksanaan program Ketahanan Pangan yang diamanatkan dikelola oleh BUMDes.  

Kejaksaan minta agar pemerintah desa dapat menuntaskan proses restrukturisasi BUMDes pada Tahun 2025, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyesuaian  kelembagaan, legalitas usaha, dan penyempurnaan administrasi operasional BUMDes.

Lembaga Adhiyaksa ini menaruh harap agar para Kepala Desa melakukan  koordinasi intensif dengan  Pendamping Desa (PD/PLD) di masing-masing wilayah dan  Tenaga Ahli Kabupaten yang membidangi BUMDes.

Para Kepala Desa juga diminta Kejaksaan Negeri Alor untuk melaksanakan  pembinaan internal kepada pengurus BUMDes serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mengedepankan kepentingan masyarakat desa.  

Nurrochmad juga menghimbau agar para Kepala Desa melaporkan  perkembangan dan capaian restrukturisasi serta aktifasi BUMDes secara berkala kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Tembusan kepada Kejaksaan Negeri Alor, untuk memastikan monitoring dan evaluasi berjalan dengan baik.

Semoga upaya bersama ini dapat memperkuat kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pungkasnya.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network