MANGGARAI TIMUR | iNewsAlor.id – Seorang pengusaha di Borong, Vitus Yulius Nggajo Enlyanto Dola, resmi melaporkan Anggota DPRD Manggarai Timur dari Fraksi PKB, Ferdinandus Ricardo, ke Polres Manggarai Timur.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/113/X/2024/SPKT/Res Matim/Polda NTT.
Vitus menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2021 ketika ia dan Ferdinandus bekerja proyek provinsi.
Pada saat itu, Vitus memberikan pinjaman dana kepada Ferdinandus karena keduanya sama-sama sebagai kontraktor dan saling percaya.
Vitus menyebutkan bahwa ia memberikan pinjaman secara bertahap.
Ia mengirim awal Rp100 juta, kedua Rp175 juta, ketiga Rp.200 juta dan beberapa transfer tambahan hingga total mencapai Rp600 juta.
“Saya memberikan pinjaman karena kami kerja proyek provinsi. Saya pikir kami saling bantu sebagai sesama pengusaha” jelas Vitus.
Janji Kembalikan Uang Tak Ditepati
Menurut Vitus, Ferdinandus berjanji akan mengembalikan dana tersebut setelah pencairan proyek yang dijadwalkan pada Juni sampai Agustus 2021.
Namun, sampai memasuki tahun 2025, Ferdinandus tidak juga mengembalikan uang tersebut.
Vitus mengungkapkan bahwa Ferdinandus beberapa kali menyampaikan janji pembayaran, termasuk janji melunasi sebagian utang setelah menjual tanah pada Oktober dan November 2025. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi.
Bukti Lengkap diserahkan kepada Polisi
Vitus menyampaikan bahwa ia menyerahkan seluruh bukti pendukung kepada penyidik Polres Manggarai Timur.
Bukti tersebut mencakup surat pernyataan bermeterai, bukti transfer bank, foto pertemuan keduanya di Sumba Timur, dan keterangan saksi yang sudah diperiksa polisi.
“Saya sudah memberikan semua bukti kepada penyidik. Saya juga mengejar dia sampai ke Sumba Timur untuk menagih utang itu,” ujar Vitus.
Minta Proses Perkara Serius
Vitus menjelaskan bahwa laporannya merupakan laporan polisi resmi, bukan aduan biasa.
Ia meminta penyidik agar segera memproses perkara tersebut secara tegas.
“Saya berharap penyidik segera menaikkan status Ferdinandus sebagai terlapor menjadi tersangka. Kasus ini sudah berjalan terlalu lama,” tegasnya.
Kasus Ini Bukan Terkait Pokir DPRD
Vitus menegaskan bahwa pinjaman tersebut tidak berkaitan dengan pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Ia menyatakan bahwa pinjaman itu merupakan utang pribadi yang terjadi sebelum Ferdinandus menjadi anggota DPRD Manggarai Timur.
“Ini bukan soal pokir. Ini murni utang pribadi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DPC PKB Manggarai Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang melibatkan salah satu kadernya tersebut.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
