JAKARTA, iNewsAlor.id — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, dengan tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain, termasuk wacana penggantian ke Klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Yahya mengingatkan bahwa eksistensi BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum undang-undang yang kuat dan telah melayani mayoritas masyarakat Indonesia dengan cakupan kepesertaan mencapai 98 persen, salah satu yang tertinggi di dunia.
Meski menolak pengalihan fungsi tersebut, Yahya menekankan pentingnya pembenahan internal pada tata kelola BPJS Kesehatan. Pihaknya mendesak adanya perbaikan pada sistem pelayanan rumah sakit agar pasien tidak perlu mengantre lama, serta percepatan proses klaim tertunda (pending claim) supaya pembayaran ke fasilitas kesehatan tidak menunggak.
Selain itu, penanganan tunggakan iuran juga menjadi sorotan tajam. BPJS Kesehatan diminta mengaktifkan agen-agen di lapangan untuk menagih tunggakan dari hampir 23 juta peserta, sekaligus mengelola sekitar 50 juta peserta yang statusnya tidak aktif. Sebagai penyeimbang, masyarakat yang disiplin membayar iuran perlu mendapat apresiasi berupa pelayanan cepat dan kemudahan akses di berbagai kanal layanan.
Terkait kondisi finansial, Yahya tidak menampik bahwa BPJS Kesehatan saat ini mengalami defisit hingga Rp2 triliun setiap bulannya akibat tingginya klaim penyakit berat atau katastropik yang menyedot 37 persen anggaran. Guna mencegah potensi kemacetan layanan (collapse), pemerintah telah menyiapkan komitmen bantuan dana sebesar Rp20 triliun yang kini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
